SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul ini saya kutip dari pidato kampanye calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di Stadion Mini Cikarang, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).
Anies mengatakan Republik Indonesia didirikan oleh orang-orang terdidik. Anies menyebut orang-orang terdidik tersebut mendirikan negara bukan untuk keluarga, anak atau keturunannya.
"Yang mendirikan Republik ini adalah orang-orang yang terdidik tetapi dia mendirikan republik ini bukan untuk dirinya, bukan untuk keluarganya, bukan untuk anak turunannya, bukan untuk keponakannya, tapi dipakai untuk setiap anak bangsa," ucapnya.
Ia juga menyebut kini Indonesia berada di persimpangan jalan, di mana ada usaha yang menginginkan republik ini menjadi negara kekuasaan. Dia lalu juga menyinggung soal penguasa yang mampu mengatur hukum.
Siapa orang yang dimaksud Anies Baswedan itu?
Apakah Jokowi? Mengingat yang kini menjadi polemik soal politik dinasti adalah Jokowi.
Ayah Gibran, saat masih menjabat presiden, "memboyong" dua anaknya dan satu menantu jadi wali kota dan ketua partai. Satunya merangkap wali kota maju cawapres.
***
Pendidikan Jokowi lulus di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Ini artinya, Jokowi, termasuk orang terdidik.
Jokowi, tercatat hampir lima tahun kuliah di jurusan kehutanan, Universitas Gadjah Mada. Dan Jokowi lulus pada 1985.
Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, pun menegaskan Presiden Indonesia, Joko Widodo, merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.
Klarifikasi ini, kata Rektor, dsebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya.
Penjelasan Rektor ini terkait gugatan yang dilayangkan kepada Joko Widodo untuk tudingan ijazah palsu.
Menjawab pertanyaan terkait ijazah Joko Widodo yang dianggap berbeda dengan ijazah alumni fakultas lain di angkatan yang sama, Rektor mengungkapkan bahwa pada masa itu belum dilakukan komputerisasi sehingga penulisan ijazah masih menggunakan tulisan tangan halus.
Sementara Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
***
Jokowi, tercatat lahir 21 Juni 1961. Ia adalah presiden Indonesia yang mulai menjabat sejak tanggal 20 Oktober 2014. Ini karena ia terpilih dalam Pemilu Presiden 2014.
Dengan data ini, capres Anies lupa Jokowi bukan atau tidak pernah ikut mendirikan negara ini. Ia presiden ke 7 Indonesia. Akal sehat saya berbisik Jokowi, tak merasakan suasana kebathinan mendirikan NKRI seperti Soekarno-Hatta. Dua tokoh ini dijuluki founding father. Jokowi, bukan termasuk.
Pertanyaannya, melanggar hukumkah bila sekarang Jokowi membangun politik dinasti, ajak keluarga, anak dan menantu?
Saya juga tahu secara hukum politik dinasti tidak dilarang. Tapi secara politik mengkhawatirkan. Mengingat politik dinasti adalah sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih memiliki kaitan dalam hubungan keluarga.
Literasi yang saya pelajari politik dinasti lebih identik dengan kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun-temurun dari ayah kepada anak dan seterusnya, agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga. Maka itu,
Politik dinasti menjadi masalah serius dalan ketatanegaraan. Salah satunya bisa dianggap penyebab korupsi. Selain berdampak negatif yaitu lebih mementingkan politik daripada kepentingan rakyat.
Saat SD diajarkan dinasti adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif. Ini karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya beberapa orang.
Mengingat belum ada hukum yang melarangnya, akal sehat saya capres Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo, berkoalisi sebelum minggu tenang.
Bikin program populis untuk dipilih, terutama generasi muda. Dengan koalisi sebelum tanggal 14 Februari, pemilih muda dan tua akan tidak memilih capres - cawapres yang ada hubungan darah dengan Jokowi .
Akal sehat saya berpikir hasil survei tidak otomatis capres-cawapres dalam lingkaran politik dinasti, pasti menang pilpres. Apalagi ada yang menyebut beberapa lembaga survei merangkap konsultan politik satu capres. ([email protected])
Editor : Moch Ilham