Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kota Malang ditangkap. Ada tiga pelaku yang diamankan. Mereka telah beraksi di 50 TKP.

Ketiga tersangka adalah Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan komplotan pelaku curanmor ini bermula pada pertengahan Januari 2024 lalu.

Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang. Saat mengikuti pelaku ini, petugas menemukan lokasi parkir yang dijadikan menyimpan motor curian.

"Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," kata Danang kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (31/1/2024).

Di lokasi parkiran itu, lanjut Danang, petugas menemukan belasan motor hasil curian. Dan pemilik parkir bernama Jalal akhirnya diamankan.

"Dari hasil interogasi, Jalal akhirnya mengaku bahwa pelaku eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici," beber Danang.

Rofi dan Rici akhirnya ditangkap petugas di kawasan Jalan Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Januari 2024 lalu.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari komplotan pelaku curanmor ini. Diantaranya, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

"Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," terang Danang.

Para pelaku menjual motor curian melalui media sosial dengan harga Rp 3 juta lebih. Apabila transaksi selesai dilakukan, pembeli diberikan karcis untuk mengambil motor di tempat parkiran milik Jalal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor," pungkas Danang.

Dalam kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota ini ditemukan ada 29 TKP khusus tersangka Rofi.

Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu, selalu dibawa ke wilayah Pasuruan.

"Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP," pungkas Danang. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Gegara Hama Ulat Hitam, Petani Bawang Merah di Nganjuk Alami Gagal Panen

Gegara Hama Ulat Hitam, Petani Bawang Merah di Nganjuk Alami Gagal Panen

Senin, 27 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Diserang hama ulat hitam, sejumlah petani di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk bawang merah mengalami gagal panen.…

Belasan Rumah di Banyuwangi Diterjang Puting Beliung, Kerugian Capai Rp25 Juta

Belasan Rumah di Banyuwangi Diterjang Puting Beliung, Kerugian Capai Rp25 Juta

Senin, 27 Jul 2026 14:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Baru-baru ini sebanyak belasan rumah di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi diterjang angin puting…

Primadona Masyarakat, Warkop Jadi Salah Satu Pendorong Ekonomi Mikro

Primadona Masyarakat, Warkop Jadi Salah Satu Pendorong Ekonomi Mikro

Senin, 27 Jul 2026 14:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surabaya Menjadi salah satu kota dengan sebutan seribu warung kopi atau yang sering di kenal warkop. Usaha ini sangat banyak di…

KADIN Lamongan Resmi Dilantik, Diminta Fokus Tingkatkan SDM dengan Program Vokasi dan Kurasi

KADIN Lamongan Resmi Dilantik, Diminta Fokus Tingkatkan SDM dengan Program Vokasi dan Kurasi

Senin, 27 Jul 2026 14:27 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lamongan resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 di Pendopo Lokatantra …

Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Massal

Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Massal

Senin, 27 Jul 2026 14:10 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Diduga dipicu cuaca ekstrem membuat ribuan ikan ditemukan mati di Danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Kabupaten…

Atasi Masalah Sampah, Situbondo Siapkan Pembangunan TPS Kawasan Pesisir

Atasi Masalah Sampah, Situbondo Siapkan Pembangunan TPS Kawasan Pesisir

Senin, 27 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mengatasi sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, tengah mempersiapkan anggaran untuk membangun tempat…