Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kota Malang ditangkap. Ada tiga pelaku yang diamankan. Mereka telah beraksi di 50 TKP.

Ketiga tersangka adalah Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan komplotan pelaku curanmor ini bermula pada pertengahan Januari 2024 lalu.

Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang. Saat mengikuti pelaku ini, petugas menemukan lokasi parkir yang dijadikan menyimpan motor curian.

"Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," kata Danang kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (31/1/2024).

Di lokasi parkiran itu, lanjut Danang, petugas menemukan belasan motor hasil curian. Dan pemilik parkir bernama Jalal akhirnya diamankan.

"Dari hasil interogasi, Jalal akhirnya mengaku bahwa pelaku eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici," beber Danang.

Rofi dan Rici akhirnya ditangkap petugas di kawasan Jalan Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Januari 2024 lalu.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari komplotan pelaku curanmor ini. Diantaranya, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

"Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," terang Danang.

Para pelaku menjual motor curian melalui media sosial dengan harga Rp 3 juta lebih. Apabila transaksi selesai dilakukan, pembeli diberikan karcis untuk mengambil motor di tempat parkiran milik Jalal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor," pungkas Danang.

Dalam kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota ini ditemukan ada 29 TKP khusus tersangka Rofi.

Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu, selalu dibawa ke wilayah Pasuruan.

"Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP," pungkas Danang. Ml-01/ham

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…