Gus Fawait berharap Presiden Jokowi Penuhi Tuntutan Apdesi Revisi UU Desa

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2024 07:17 WIB

Gus Fawait berharap Presiden Jokowi Penuhi Tuntutan Apdesi Revisi UU Desa

i

Gus Fawait Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pentingnya peran kepada desa dalam menjalankan roda pemerintahan langsung ke Masyarakat mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait. Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu mendukung aksi para kepala desa (kades) yang tergabung APDESI dalam rangka untuk mendorong revisi UU desa.

 

Baca Juga: Suara Gus Fawait Tertinggi Nasional, Gerindra Jember Dapat LSN Effect


Gus Fawait menjelaskan, langkah APDESI untuk mendesak revisi Undang-Undang Pemerintah Desa perlu didukung. Karena hal ini berkaitan dengan penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. “Apalagi semua tahu kalau kepala desa adalah ujung tombak di desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” terangnya.

 


Atas tuntutan APDESI tersebut, Gus Fawait mengatakan pihaknya berharap agar Presiden Jokowi memenuhi tuntutan APDESI tersebut. "Saya yakin Presiden akan mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memenuhi tuntutan APDESI tersebut,” jelas politisi asli Jember Jawa Timur ini.

 

Baca Juga: Bendahara Gerindra Gus Fawait Sebut Prabowo Layak Berpangkat Jenderal


Ditambahkannya, perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan utama.  Salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Faktanya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

 


Sekedar diketahui, Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Gus Fawait Ajak Berpolitik Riang Gembira

 


Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode. rko

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU