Razia Balap Liar di Situbondo, 12 Motor Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Feb 2024 19:36 WIB

Razia Balap Liar di Situbondo, 12 Motor Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Untuk mencegah aksi balap liar, Satuan Lantas (Satlantas) Polres Situbondo, terus melakukan razia ke sejumlah tempat, yang sering dijadikan ajang balap liar di Kota Situbondo, Jumat (3/2/2024) malam.

Selain berhasil mengamankan sebanyak 12 motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tehnik (Spektek), seperti berknalpot brong, menggunakan ban kecil, dan tidak ada kaca spion di Alun-alun Kota Situbondo.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Razia mengantisipasi aksi balap liar, yang dipimpin Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Kadek Yasa, petugas juga mendapati salah seorang remaja tidak mengenakan helm, sehingga petugas langsung memberikan sanksi tegas,  yaknib befuoz sanksi tilang.

Khusus untuk 12 remaja dan 12  motornya yang tidak sesuai spektek itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain didata dan dilakukan pembinaan, dan diberi sanksi tilang. Namun, untuk memberikan efek jera, belasan motor tersebut langsung diamankan selama dua bulan di Mapolres Situbondo.

Baca Juga: Remaja di Situbondo Jadi Korban Ledakan Mercon, Racik Sendiri dari Tutorial Youtube

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan, razia mengantisipasi balap liar itu, menindaklanjuti keluhan warga yang mengaku resah, dengan aksi balap liar dengan suara knalpot yang bising.

“Sehingga begitu mendapat informasi, petugas langsung turun ke lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor tidak sesuai Spektek,” ujar AKP Yudho, Sabtu (3/2).

Baca Juga: Puluhan Miras Diamankan Petugas dari Rumah Warga

Menurutnya, selain didata, dilakukan pembinaan dan diberi sanksi tegas berupa tilang, belasan sepeda motor yang tidak sesuai spektek itu, diamankan atau diparkir selama dua  bulan di halaman Mapolres Situbondo.

“Untuk sepeda motor yang tidak sesuai spektek, yang terindikasi hendak balap liar itu, akan diparkir selama dua bulan di halaman Mapolres,” pungkasnya. St-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU