SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Blitar Kota, Sabtu (19/7) malam melakukan razia ranmor, di beberapa titik rawan balap liar, Razia yang dipimpin Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno itu telah mengamankan sekitar 50 unit kendaraan roda dua, ke 50 motor tersebut ditengarai ada beberapa pelanggaran, seperti knalpot Brong atau tidak standar pabrikan, juga lakukan balap liar.
Ke 50 ranmor itu seketika para petugas melakukan penyisiran ke semua wilayah dalam Kota Blitar, seiring Razia tersebut, AKP Agus menyampaikan pada wartawan, bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kita lakukan kegiatan hunting terkait masalah balap liar, dan kita temukan ada pelanggaran, rata-rata kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan helm, Alhamdulillah kita dapatkan sekitar 50 an kendaraan roda dua," terang mantan Kasat Lantas Polres Trenggalek ini.
Juga AKP Agus menyampaikan bahwa puluhan motor knalpot brong yang paling banyak diamankan dari kegiatan razia di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, rata rata ranmor R.dua dikendarai oleh remaja berusia 20-21 tahun tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Juga perlu di ketahui sesuai ketentuan sepeda motor yang kita amankan di Mapolres Blitar Kota, tidak sesuai spesifikasi akan kita amankan maksimal selama 14 hari dan bisa diambil ketika sudah ada putusan pengadilan.
"Setelah putusan sidang baru bisa diambil, nanti akan kami panggil pemilik sekaligus beserta orang tuanya. Dan sebelum diambil kami minta mereka mengganti knalpot brong nya yang sesuai (aslinya) spek dan standarnya," terang AKP Agus.
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan sepeda motor knalpot brong.
Kasatlantas juga mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama turut menciptakan situasi wilayah yang aman, dan nyaman. Les
Editor : Moch Ilham