Spesialis Maling Kotak Amal Masjid Keciduk Warga, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi Dimana-mana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga dan polisi saat berada di lokasi kejadian. SP/ Dok.Polsek Mojowarno
Warga dan polisi saat berada di lokasi kejadian. SP/ Dok.Polsek Mojowarno

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Nasib buntung menimpa Yateno (36) yang tertangkap basah aksinya mencuri kotak amal di Masjid Al Huda Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, salah satu saksi seorang warga bernama Yani Wahyu Hidayat yang rumahnya berada di lingkungan masjid melihat ada orang asing yang sedang merusak gembok kotak amal. Sedangkan Yateno tidak sadar bahwa aksinya sedang diperhatikan oleh seseorang.

Usai berhasil merusak gembok, Yateno kemudian menguras uang yang ada di kotak tersebut. Uang itu dimasukkan oleh warga Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan ini ke dalam plastik kresek.

Disaat itulah, saksi berteriak maling-maling dan meminta tolong warga sekitar di pagi-pagi buta. Lantas, mendengar teriakan tersebut, Yateno pun gugup dan berusaha untuk melarikan diri. Naas, warga pun sudah mengepungnya, dan Yateno pun diringkus di tempat.

Selanjutnya, Kepala Desa Menganto menghubungi Polsek Mojowarno untuk melaporkan kejadian itu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, obeng, kunci, serta barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp 3,5 juta.

“Betul, ada penangkapan pelaku pencurian. Kami sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan pelaku kami tahan,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Pranan, Minggu (11/02/2024).

Kepada petugas, pelaku yang merupakan tamatan SMA itu bukan hanya sekali ini beraksi. Tapi sudah melakukan hal serupa di Bojonegoro dan Kediri.

“Untuk di Jombang baru kali ini. Tapi sebelumnya beraksi di luar kota, yakni Kediri dan Bojonegoro. Dalam beraksi dia mengendarai motor, kemudian berhenti di lokasi yang sudah menjadi incarannya,” tutupnya.

Akibat tindakannya, kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 5e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. jmb-01/dsy

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…