Spesialis Maling Kotak Amal Masjid Keciduk Warga, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi Dimana-mana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga dan polisi saat berada di lokasi kejadian. SP/ Dok.Polsek Mojowarno
Warga dan polisi saat berada di lokasi kejadian. SP/ Dok.Polsek Mojowarno

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Nasib buntung menimpa Yateno (36) yang tertangkap basah aksinya mencuri kotak amal di Masjid Al Huda Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, salah satu saksi seorang warga bernama Yani Wahyu Hidayat yang rumahnya berada di lingkungan masjid melihat ada orang asing yang sedang merusak gembok kotak amal. Sedangkan Yateno tidak sadar bahwa aksinya sedang diperhatikan oleh seseorang.

Usai berhasil merusak gembok, Yateno kemudian menguras uang yang ada di kotak tersebut. Uang itu dimasukkan oleh warga Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan ini ke dalam plastik kresek.

Disaat itulah, saksi berteriak maling-maling dan meminta tolong warga sekitar di pagi-pagi buta. Lantas, mendengar teriakan tersebut, Yateno pun gugup dan berusaha untuk melarikan diri. Naas, warga pun sudah mengepungnya, dan Yateno pun diringkus di tempat.

Selanjutnya, Kepala Desa Menganto menghubungi Polsek Mojowarno untuk melaporkan kejadian itu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, obeng, kunci, serta barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp 3,5 juta.

“Betul, ada penangkapan pelaku pencurian. Kami sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan pelaku kami tahan,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Pranan, Minggu (11/02/2024).

Kepada petugas, pelaku yang merupakan tamatan SMA itu bukan hanya sekali ini beraksi. Tapi sudah melakukan hal serupa di Bojonegoro dan Kediri.

“Untuk di Jombang baru kali ini. Tapi sebelumnya beraksi di luar kota, yakni Kediri dan Bojonegoro. Dalam beraksi dia mengendarai motor, kemudian berhenti di lokasi yang sudah menjadi incarannya,” tutupnya.

Akibat tindakannya, kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 5e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. jmb-01/dsy

Berita Terbaru

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Panggung seni kembali semarak di Taman Bahari Majapahit (TBM). Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Ke…

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …