Dispendik Jatim Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025. SP/JATI
Sosialisasikan PPDB SMA/SMK 2024/2025. SP/JATI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025, di mana terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan apabila tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik. 

"Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021," kata Aries, Senin (12/2)

 Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah. 

"Kami ingin informasi PPDB tahun 2024 tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini diharapkan masyarakat bisa memahaminya," ujar Aries. 

Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. 

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

 Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi. 

"Teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," ujarnya. 

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini, kata Aries, terletak pada persyaratan Kartu Keluarga, yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali. 

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya. 

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah. Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Sb/ana

Berita Terbaru

Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Selasa, 19 Mei 2026 13:04 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kasus keracunan diduga akibat lauk daging krengsengan dari program MBG olahan SPPG Bubutan, Tembok Dukuh, Surabaya,…

Lapak Hewan Kurban Mulai Berjejer di Jalanan Surabaya hingga Gencar Promosi Online

Lapak Hewan Kurban Mulai Berjejer di Jalanan Surabaya hingga Gencar Promosi Online

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul adha 2026, sejumlah lapak hewan kurban mulai dari sapi, kambing hingga domba berjejer di sepanjang Jalan…

Isu Transparansi BUMD Jatim Menguat, Audit PJU Diminta Segera Dilakukan

Isu Transparansi BUMD Jatim Menguat, Audit PJU Diminta Segera Dilakukan

Selasa, 19 Mei 2026 12:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merombak jajaran direksi sejumlah Badan Usaha Milik D…

Kegiatan Flushing 2 Bendungan, Warga di Blitar Bondong-bondong Cari Ikan Mabuk

Kegiatan Flushing 2 Bendungan, Warga di Blitar Bondong-bondong Cari Ikan Mabuk

Selasa, 19 Mei 2026 12:35 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Melihat fenomena flushing alias pladu bendungan di Blitar yang dimulai oleh Perum Jasa Tirta I di Bendungan Wlingi dan Lodoyo…

Maraknya Aktivitas Pemilahan Liar di TPS Surabaya Imbas Lonjakan Harga Plastik

Maraknya Aktivitas Pemilahan Liar di TPS Surabaya Imbas Lonjakan Harga Plastik

Selasa, 19 Mei 2026 12:14 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Imbas lonjakan harga plastik yang masih mahal mengakibatkan maraknya aktivitas pemilahan liar di sejumlah Tempat Penampungan…

Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Selasa, 19 Mei 2026 12:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. pagi ini  memimpin  kegiatan Apel pemberian penghargaan sekaligus l…