SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mendikdasmen Abdul Mu'ti , mengkritisi jalur zonasi, Makanya jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.
Dan kini Mendikdasmen, memastikan SPMB 2025 mengganti 4 jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Dalam jalur SPMB, terdapat pergantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Perubahan ini menurut Mu'ti dilakukan karena selama ini ada kesalahpahaman pada masyarakat yang menyatakan penerimaan murid baru hanya berkaitan dengan zonasi. Padahal, ada jalur penerimaan lainnya.
"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," jelas Mu'ti kepada di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Kendati demikian, ada perbedaan dan pembaruan lain di jalur penerimaan SPMB.
Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri. Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
Ada Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.
Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi non-akademik. Kriteria ini dinamakan Menteri Mu'ti sebagai jalur kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain," jelas Sekum PP Muhammadiyah itu.
Ada Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.
Ada Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.
"Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajr di sekolah," jelasnya.
Seluruh penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini akan hadir dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini peraturan itu belum bisa diakses publik. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham