SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik diduga "masuk angin" terkait aktifitas pembangunan menara SST (Self Supporting Tower) milik PT Protelindo yang berlokasi di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik.
Pasalnya pembangunan menara setinggi 60 meter tersebut belum mengantungi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu dikenal dengan sebutan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Seolah ada pembiaran dari pihak dinas satpol PP sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda).
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa pihak PT Protelindo telah mengurus ijin yang dipersyaratkan.
"Itu sudah ada proses ijinnya, bisa di tanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya melalui saluran telfon selulernya, Kamis (15/02/2024).
Sementara Kepala DPMPTSP Gresik AM Reza Pahlevi saat dikonfrontir persoalan tersebut menegaskan bila pihaknya belum menerima berkas pengajuan PBG dari PT Protelindo.
"Di akun PBG kami belum muncul, barusan dicek sama teman-teman," ungkap Reza kepada awak media.
Untuk diketahui berdasarkan penelusuran di lapangan, pondasi menara PT Protelindo sudah dibangun di lokasi samping makam Mbah Raden Sakti Bungah, Desa Bungah, rencana setinggi 60 meter dan luas ukuran pondasi sepanjang 8 meter dengan lebar 8 meter yang tampak telah dilakukan pengecoran (beton). grs
Editor : Desy Ayu