Hadiri Raker PKK, Bupati Ikfina Jelaskan Soal Mandatory Spending

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Rapat Kerja (Raker) Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendapa Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Ikfina didampingi oleh Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menjelaskan bahwa setiap program yang dilaksanakan oleh PKK terkait dengan pembangunan yang harus didahulukan adalah Mandatory Spending.

"Jadi saya bilang kepada anda semuanya, bahwa pemerintah daerah dalam merencanakan suatu kegiatan pembangunan nomor satu yang harus didahulukan adalah mandatory spending," jelas Ikfina pada Rabu, (21/2) pagi .

Tidak hanya itu, Bupati Ikfina juga menambahkan bawah setelah adanya Mandatory Spending maka selanjutnya yang harus dipastikan adalah terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam program PKK tersebut.

"Kalau sudah terpenuhi selanjutnya adalah kita harus memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terpenuhi. Jadi pemerintah itu memberikan pelayanan, dan pelayanan itu ada standar yang harus dipenuhi. Dan kegiatan-kegiatan PKK itu masuk kedalam Mandatory Spending dan SPM," tuturnya.

Dalam arahannya tersebut, Bupati Ikfina juga menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan pokja-pokja tersebut yang perlu dilakukan adalah kolaborasi setiap PKK.

"Sebetulnya intinya yang dibutuhkan adalah kolaborasi. Karena tadi saya tanya siapa yang P3K, honorer, karena saya ingin tahun anggaran yang ada di kecamatan, dan kemudian di tingkat kecamatan itu ada puskesmas, ada PLKB, ada KUA. Itulah perlunya adanya kolaborasi di level tingkat kecamatan," jelasnya.

Di akhir sesinya arahnya, Bupati Ikfina juga mengajak para Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto melakukan evaluasi kinerja Tim Penggerak PKK mulai tahun 2021 hingga 2024 ini.

"Maka ini nanti saya akan membuka sesi, Anda bisa menyampaikan yang pertama adalah evaluasi terhadap kinerja Tim Penggerak PKK kabupaten maupun kecamatan mulai dari 2021, 2022, 2023, dan 2024," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…