BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi BPJamsostek Mojokerto kepada KPM PKH Kecamatan Sooko
Sosialisasi BPJamsostek Mojokerto kepada KPM PKH Kecamatan Sooko

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Aula Kantor Kecamatan Sooko, Kamis (22/2/2024).

Sosialisasi ini diikuti ratusan orang yang berasal dari KPM PKH Kecamatan Sooko. Dalam kesempatan itu, diserahkan juga tiga jenis program bantuan dari pemerintah pusat. Meliputi, program sembako, PKH, dan program PKH ditambah sembako.

Camat Sooko Kabupaten Mojokerto Masluchman, menyambut baik sosialisasi tersebut. Sebab KPM PKH ini kebanyakan merupakan pekerja rentan yang juga butuh perlindungan sosial BPJamsostek. 

"Mereka bekerja pada sektor informal, seperti tukang becak, petani dan lain-lain di Kabupaten Mojokerto," ujar Camat.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, menyampaikan, pihaknya terus berupaya maksimal mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi KPM PKH.

"Kita bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk melakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJamsostek kepada warga pra sejahtera," ujarnya.

Sosialisasi tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BPJamsostek adalah badan hukum Publik yang menyelenggarakan 4 (Empat) Program yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. 

"Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal yang ada di Kabupaten Mojokerto maka perlu dilaksanakan kerjasama dan sosialisasi bersama Dinsos dan Pendamping PKH," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…