Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades Turirejo Kedamean Terancam Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Turirejo Surianto.
Kades Turirejo Surianto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga telah memalsukan surat keterangan riwayat tanah. Kini dia duduk sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sesuai jadual persidangan pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio SH MHLi akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kades Surianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan, JPU Paras Setio mengungkapkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Turirejo telah secara sah membuat surat keterangan tanah palsu atas nama Miftakhul Arif. Padahal sejatinya tiga bidang tanah tersebut adalah milik Supeno.

Tiga bidang tanah tersebut dibeli Supeno pada 2013 dan 2014 dari pemiliknya, yakni atas nama Kasim, Mutmainah dan Kartaman. Proses jual beli waktu itu diketahui oleh mantan Kades Turirejo bernama Samsuhar yang kini sudah meninggal dunia.

Dalam uraian surat dakwaan JPU diungkapkan bahwa pada Maret 2022, Supeno bermaksud membuatkan sertifikat untuk ketiga bidang tanah yang dibelinya pada 2013 dan 2014 tersebut. Namun betapa terkejutnya Supeno, karena tiga bidang tanah miliknya itu telah dialihkan kepemilikannya oleh terdakwa selaku Kades Turirejo kepada orang lain.

“Terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat," ujar JPU Paras Setio saat membacakan surat dakwaan di awal persidangan pada Desember 2023.

Akibat dari perubahan dan pengalihan hak tiga bidang tanah tersebut lantas Supeno melaporkan Kades Surianto ke Polres Gresik dengan tuduhan memalsukan surat keterangan tanah atas nama Supeno menjadi Miftakhul Arif.

Kasus pidana ini kemudian bermuara ke PN Gresik dengan nomor perkara 389/Pid.B/2023/PN Gsk. Pada bulan Desember 2023 mulai disidangkan oleh majelis hakim PN Gresik. Setelah melalui beberapa tahapan dan jadual persidangan maka pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Paras Setio dari Kejari Gresik akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Kades Surianto.

Kades Surianto yang kini berstatus tahanan kota dijerat dengan dakwaan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.grs

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…