Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades Turirejo Kedamean Terancam Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Turirejo Surianto.
Kades Turirejo Surianto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga telah memalsukan surat keterangan riwayat tanah. Kini dia duduk sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sesuai jadual persidangan pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio SH MHLi akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kades Surianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan, JPU Paras Setio mengungkapkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Turirejo telah secara sah membuat surat keterangan tanah palsu atas nama Miftakhul Arif. Padahal sejatinya tiga bidang tanah tersebut adalah milik Supeno.

Tiga bidang tanah tersebut dibeli Supeno pada 2013 dan 2014 dari pemiliknya, yakni atas nama Kasim, Mutmainah dan Kartaman. Proses jual beli waktu itu diketahui oleh mantan Kades Turirejo bernama Samsuhar yang kini sudah meninggal dunia.

Dalam uraian surat dakwaan JPU diungkapkan bahwa pada Maret 2022, Supeno bermaksud membuatkan sertifikat untuk ketiga bidang tanah yang dibelinya pada 2013 dan 2014 tersebut. Namun betapa terkejutnya Supeno, karena tiga bidang tanah miliknya itu telah dialihkan kepemilikannya oleh terdakwa selaku Kades Turirejo kepada orang lain.

“Terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat," ujar JPU Paras Setio saat membacakan surat dakwaan di awal persidangan pada Desember 2023.

Akibat dari perubahan dan pengalihan hak tiga bidang tanah tersebut lantas Supeno melaporkan Kades Surianto ke Polres Gresik dengan tuduhan memalsukan surat keterangan tanah atas nama Supeno menjadi Miftakhul Arif.

Kasus pidana ini kemudian bermuara ke PN Gresik dengan nomor perkara 389/Pid.B/2023/PN Gsk. Pada bulan Desember 2023 mulai disidangkan oleh majelis hakim PN Gresik. Setelah melalui beberapa tahapan dan jadual persidangan maka pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Paras Setio dari Kejari Gresik akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Kades Surianto.

Kades Surianto yang kini berstatus tahanan kota dijerat dengan dakwaan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.grs

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…