Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades Turirejo Kedamean Terancam Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Turirejo Surianto.
Kades Turirejo Surianto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga telah memalsukan surat keterangan riwayat tanah. Kini dia duduk sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sesuai jadual persidangan pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio SH MHLi akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kades Surianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan, JPU Paras Setio mengungkapkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Turirejo telah secara sah membuat surat keterangan tanah palsu atas nama Miftakhul Arif. Padahal sejatinya tiga bidang tanah tersebut adalah milik Supeno.

Tiga bidang tanah tersebut dibeli Supeno pada 2013 dan 2014 dari pemiliknya, yakni atas nama Kasim, Mutmainah dan Kartaman. Proses jual beli waktu itu diketahui oleh mantan Kades Turirejo bernama Samsuhar yang kini sudah meninggal dunia.

Dalam uraian surat dakwaan JPU diungkapkan bahwa pada Maret 2022, Supeno bermaksud membuatkan sertifikat untuk ketiga bidang tanah yang dibelinya pada 2013 dan 2014 tersebut. Namun betapa terkejutnya Supeno, karena tiga bidang tanah miliknya itu telah dialihkan kepemilikannya oleh terdakwa selaku Kades Turirejo kepada orang lain.

“Terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat," ujar JPU Paras Setio saat membacakan surat dakwaan di awal persidangan pada Desember 2023.

Akibat dari perubahan dan pengalihan hak tiga bidang tanah tersebut lantas Supeno melaporkan Kades Surianto ke Polres Gresik dengan tuduhan memalsukan surat keterangan tanah atas nama Supeno menjadi Miftakhul Arif.

Kasus pidana ini kemudian bermuara ke PN Gresik dengan nomor perkara 389/Pid.B/2023/PN Gsk. Pada bulan Desember 2023 mulai disidangkan oleh majelis hakim PN Gresik. Setelah melalui beberapa tahapan dan jadual persidangan maka pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Paras Setio dari Kejari Gresik akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Kades Surianto.

Kades Surianto yang kini berstatus tahanan kota dijerat dengan dakwaan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.grs

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…