Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades Turirejo Kedamean Terancam Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Turirejo Surianto.
Kades Turirejo Surianto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga telah memalsukan surat keterangan riwayat tanah. Kini dia duduk sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sesuai jadual persidangan pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio SH MHLi akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kades Surianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan, JPU Paras Setio mengungkapkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Turirejo telah secara sah membuat surat keterangan tanah palsu atas nama Miftakhul Arif. Padahal sejatinya tiga bidang tanah tersebut adalah milik Supeno.

Tiga bidang tanah tersebut dibeli Supeno pada 2013 dan 2014 dari pemiliknya, yakni atas nama Kasim, Mutmainah dan Kartaman. Proses jual beli waktu itu diketahui oleh mantan Kades Turirejo bernama Samsuhar yang kini sudah meninggal dunia.

Dalam uraian surat dakwaan JPU diungkapkan bahwa pada Maret 2022, Supeno bermaksud membuatkan sertifikat untuk ketiga bidang tanah yang dibelinya pada 2013 dan 2014 tersebut. Namun betapa terkejutnya Supeno, karena tiga bidang tanah miliknya itu telah dialihkan kepemilikannya oleh terdakwa selaku Kades Turirejo kepada orang lain.

“Terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat," ujar JPU Paras Setio saat membacakan surat dakwaan di awal persidangan pada Desember 2023.

Akibat dari perubahan dan pengalihan hak tiga bidang tanah tersebut lantas Supeno melaporkan Kades Surianto ke Polres Gresik dengan tuduhan memalsukan surat keterangan tanah atas nama Supeno menjadi Miftakhul Arif.

Kasus pidana ini kemudian bermuara ke PN Gresik dengan nomor perkara 389/Pid.B/2023/PN Gsk. Pada bulan Desember 2023 mulai disidangkan oleh majelis hakim PN Gresik. Setelah melalui beberapa tahapan dan jadual persidangan maka pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Paras Setio dari Kejari Gresik akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Kades Surianto.

Kades Surianto yang kini berstatus tahanan kota dijerat dengan dakwaan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.grs

Berita Terbaru

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan…

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kobaran api yang membakar tanaman tebu di lahan garapan Perum Perhutani Puthuk Anom, RPH Ngrejo di Desa Tumpakepuh, Kec. Bakung, K…

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Oleh: Odjie SamrojiPengurus HIMA Bid. Eksternal & Pengabdian Masyarakat Program S3 Manajemen Universitas Negeri Surabaya   Beberapa tahun terakhir, istilah …

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…