Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades Turirejo Kedamean Terancam Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Turirejo Surianto.
Kades Turirejo Surianto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga telah memalsukan surat keterangan riwayat tanah. Kini dia duduk sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sesuai jadual persidangan pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio SH MHLi akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kades Surianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan, JPU Paras Setio mengungkapkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Turirejo telah secara sah membuat surat keterangan tanah palsu atas nama Miftakhul Arif. Padahal sejatinya tiga bidang tanah tersebut adalah milik Supeno.

Tiga bidang tanah tersebut dibeli Supeno pada 2013 dan 2014 dari pemiliknya, yakni atas nama Kasim, Mutmainah dan Kartaman. Proses jual beli waktu itu diketahui oleh mantan Kades Turirejo bernama Samsuhar yang kini sudah meninggal dunia.

Dalam uraian surat dakwaan JPU diungkapkan bahwa pada Maret 2022, Supeno bermaksud membuatkan sertifikat untuk ketiga bidang tanah yang dibelinya pada 2013 dan 2014 tersebut. Namun betapa terkejutnya Supeno, karena tiga bidang tanah miliknya itu telah dialihkan kepemilikannya oleh terdakwa selaku Kades Turirejo kepada orang lain.

“Terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat," ujar JPU Paras Setio saat membacakan surat dakwaan di awal persidangan pada Desember 2023.

Akibat dari perubahan dan pengalihan hak tiga bidang tanah tersebut lantas Supeno melaporkan Kades Surianto ke Polres Gresik dengan tuduhan memalsukan surat keterangan tanah atas nama Supeno menjadi Miftakhul Arif.

Kasus pidana ini kemudian bermuara ke PN Gresik dengan nomor perkara 389/Pid.B/2023/PN Gsk. Pada bulan Desember 2023 mulai disidangkan oleh majelis hakim PN Gresik. Setelah melalui beberapa tahapan dan jadual persidangan maka pada Senin (26/2) pekan depan Jaksa Paras Setio dari Kejari Gresik akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Kades Surianto.

Kades Surianto yang kini berstatus tahanan kota dijerat dengan dakwaan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.grs

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…