Hak Jawab Nyeleneh di Gresik Wartawan Justru Wakili BPN, Dunia Pers Kembali Tercoreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pemalsuan dokumen.
Ilustrasi pemalsuan dokumen.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dunia pers di Kabupaten Gresik kembali diguncang praktik tak lazim. Fakta mencengangkan mencuat di tengah sidang perkara pemalsuan dokumen tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Alih-alih dijalankan sesuai prosedur, hak jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik justru disampaikan oleh seorang wartawan kepada sesama wartawan.

Fenomena nyeleneh ini sontak menimbulkan tanda tanya, apakah wartawan kini sekaligus berperan sebagai juru bicara instansi atau lembaga tertentu pemerintah ?

Tokoh pers Kabupaten Gresik, M Masduki, angkat bicara. Penulis buku Jurnalisme Otentik itu menilai praktik tersebut mencoreng wajah pers sekaligus menyalahi aturan.

“Siapa yang membuat dan mempublikasikan berita, dialah yang wajib memberikan ruang hak jawab. Kalau wartawan tiba-tiba mewakili instansi, itu tidak sah secara hukum dan berpotensi melanggar kode etik,” tegas Masduki, Senin (26/8/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Duki ini, persoalan hak jawab adalah hal serius karena menyangkut kredibilitas media. Wartawan yang tidak pernah menulis kasus, tiba-tiba menyebarkan bantahan atas nama instansi, jelas menciptakan kerancuan.

“Buntutnya, wartawan bisa saling berhadap-hadapan. Padahal berita yang ditulis sejatinya bersumber dari fakta persidangan, yaitu keterangan resmi Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Masduki kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 ayat (11) ditegaskan, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok yang dirugikan oleh pemberitaan pers untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan tersebut.

“Artinya, yang boleh mengajukan hak jawab hanyalah pihak yang merasa dirugikan. Itu pun harus melalui mekanisme resmi, bukan titipan wartawan lain,” terangnya.

Prosedur itu, lanjutnya, wajib dituangkan dalam surat resmi menggunakan kop instansi, stempel, dan tanda tangan pejabat berwenang. “Kalau prosedurnya ditempuh dengan benar, maka hak jawab diakui sah secara hukum dan wajib dimuat media secara proporsional,” kata penulis buku "Advocad Abal Abal" ini.

Polemik ini bermula dari sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Kasusnya menyeret dua terdakwa: Adhienata Putra Deva, asisten surveyor/juru ukur BPN Gresik, dan Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Keduanya didakwa terlibat pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.149 di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Fakta persidangan mengungkap bahwa proses pengurusan surat di BPN Gresik bisa dilakukan tanpa melewati loket resmi. Fakta inilah yang diberitakan media dan kemudian menimbulkan keberatan dari pihak BPN.

Namun alih-alih disampaikan langsung oleh institusi, hak jawab justru muncul dari seorang wartawan. Di sinilah praktik janggal itu bermula.

Menurut Masduki, fenomena ini adalah preseden buruk bagi dunia pers. “Wartawan bisa dianggap memainkan dua peran sekaligus: sebagai pembuat berita dan juru bicara instansi. Ini jelas berbahaya karena akan merusak kredibilitas media di mata publik,” tandasnya.

Ia menegaskan, pers harus tetap menjaga jarak profesional dengan instansi yang diberitakan. “Kalau wartawan ikut menjadi corong instansi, bagaimana publik bisa percaya pada independensi pers?” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, wartawan tidak boleh terjebak dalam praktik yang memanfaatkan pers demi kepentingan pihak tertentu. “Sekali wartawan mengaburkan peran, publik akan ragu apakah berita lahir dari kerja jurnalistik murni atau sekadar titipan,” imbuhnya.

Masduki menambahkan, praktik nyleneh ini justru merugikan BPN sendiri. Sebab publik bisa menilai, instansi sebesar BPN tidak mampu menyampaikan klarifikasi secara resmi sehingga harus “diwakili” oleh wartawan.

“Padahal kalau dilakukan sesuai prosedur, hak jawab tetap dihargai dan sah secara hukum. Justru dengan cara tidak resmi, kredibilitas instansi juga ikut dipertaruhkan,” katanya.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Namun, siapa yang menyampaikan hak jawab juga sangat menentukan.

“Kalau prosedurnya dilanggar, maka hak jawab tidak bisa disebut sah. Wartawan yang menyampaikan atas nama instansi, itu jelas menyalahi etika. Sebab fungsi wartawan adalah meliput, menulis, dan menyajikan informasi, bukan jadi corong instansi,” tegas Masduki.

Kasus pemalsuan SHM di PN Gresik kini memasuki babak baru. Namun di luar substansi hukum, kasus ini juga meninggalkan pelajaran penting bagi dunia pers, disiplin pada kode etik dan UU Pers adalah harga mati.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kalau pilar ini rapuh karena ulah wartawan sendiri, maka masyarakatlah yang paling dirugikan,” pungkas Masduki. did

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…