JPU Sebut Banner H Kayan Caleg DPRD Sidoarjo Nomor Urut 1 Terlihat di Kampanye Balai Desa Tarik

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 24 Feb 2024 16:31 WIB

JPU Sebut Banner H Kayan Caleg DPRD Sidoarjo Nomor Urut 1 Terlihat di Kampanye Balai Desa Tarik

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persidangan terdakwa Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi yang dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024) lalu ternyata memunculkan fakta persidangan menarik tentang H Kayan.

JPU Faris Almer Romadhona menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Baca Juga: Wali Murid Keluhkan Ongkos Rekreasi, Kasek SDN Geluran 1: Siswa yang Tak ikut Dilarang Bayar

Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dibiayai dana desa tersebut bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02, serta banner H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra bertuliskan nomor urut 1 dan dikasih tanda paku di dalam nomor 1 tersebut," ungkapnya.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan. Terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jalan Alternatif Dusun Nyamplong Dipaving

"Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Dia menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan.

Baca Juga: Tak Pasang Baliho Laporan Realisasi APBDes, Anggaran Desa Kedensari Diduga Jadi Bancakan

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Ifanul sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara. Terdakwa terbukti melanggar pidana Pemilu pada Kamis, 4 Januari 2024. Yakni menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan pembelaannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada peserta Pemilu yang merasa dirugikan olehnya. "Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman," ucap terdakwa Ifanul. Sg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU