JPU Sebut Banner H Kayan Caleg DPRD Sidoarjo Nomor Urut 1 Terlihat di Kampanye Balai Desa Tarik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persidangan terdakwa Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi yang dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024) lalu ternyata memunculkan fakta persidangan menarik tentang H Kayan.

JPU Faris Almer Romadhona menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dibiayai dana desa tersebut bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02, serta banner H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra bertuliskan nomor urut 1 dan dikasih tanda paku di dalam nomor 1 tersebut," ungkapnya.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan. Terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Dia menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Ifanul sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara. Terdakwa terbukti melanggar pidana Pemilu pada Kamis, 4 Januari 2024. Yakni menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan pembelaannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada peserta Pemilu yang merasa dirugikan olehnya. "Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman," ucap terdakwa Ifanul. Sg

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…