JPU Sebut Banner H Kayan Caleg DPRD Sidoarjo Nomor Urut 1 Terlihat di Kampanye Balai Desa Tarik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persidangan terdakwa Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi yang dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024) lalu ternyata memunculkan fakta persidangan menarik tentang H Kayan.

JPU Faris Almer Romadhona menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dibiayai dana desa tersebut bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02, serta banner H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra bertuliskan nomor urut 1 dan dikasih tanda paku di dalam nomor 1 tersebut," ungkapnya.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan. Terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Dia menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Ifanul sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara. Terdakwa terbukti melanggar pidana Pemilu pada Kamis, 4 Januari 2024. Yakni menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan pembelaannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada peserta Pemilu yang merasa dirugikan olehnya. "Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman," ucap terdakwa Ifanul. Sg

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…