JPU Sebut Banner H Kayan Caleg DPRD Sidoarjo Nomor Urut 1 Terlihat di Kampanye Balai Desa Tarik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persidangan terdakwa Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi yang dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024) lalu ternyata memunculkan fakta persidangan menarik tentang H Kayan.

JPU Faris Almer Romadhona menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dibiayai dana desa tersebut bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02, serta banner H Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra bertuliskan nomor urut 1 dan dikasih tanda paku di dalam nomor 1 tersebut," ungkapnya.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan. Terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.

Dia menegaskan, berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Atas fakta-fakta yang ada, maka dari itu, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Ifanul sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara. Terdakwa terbukti melanggar pidana Pemilu pada Kamis, 4 Januari 2024. Yakni menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan pembelaannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada peserta Pemilu yang merasa dirugikan olehnya. "Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman," ucap terdakwa Ifanul. Sg

Berita Terbaru

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Acara kirab budaya dan sedekah bumi yang di adakan kami 2 juli 2026 oleh abdi dalem Arca Joko Dolok di sambut meriah dan antusias…

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…