Di Jombang, 339 Orang Belum Melunasi Biaya Haji 2024

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2024 13:58 WIB

Di Jombang, 339 Orang Belum Melunasi Biaya Haji 2024

i

Ilustrasi. Jemaah haji beribadah dan berdoa di depan Ka'bah. SP/ SAREP

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebanyak 339 jamaah calon haji Kabupaten Jombang belum bisa melakukan pelunasan hingga, penutupan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahap pertama. 

Menurut Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhadjir. Dari 1.440 orang yang mendapatkan porsi haji tahun ini, hanya 1.101 jamaah calon haji melakukan pelunasan biaya perjalan haji tahap pertama. 

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

"Jadi ada 339 orang yang belum melunasi biaya perjalanan haji hingga penutupan Jumat, 23 Februari lalu. 51 diantaranya karena terkendala hasil istitha'ah yang belum keluar," katanya, Rabu (28/02/2024). 

Dengan rincian, belum melunasi tapi sudah istitha'ah 16 orang, 51 CJH belum bisa melunasi karena hasil istitoah belum keluar. Sisanya, belum melunasi karena gagal sistem dan lain-lain.

”Untuk yang belum melakukan pelunasan karena terkendala belum hasil istitoah belum keluar nantinya kita ajukan pelunasan tahap II karena gagal sistem,’’ tambah Muhadjir. 

Muhajir menambahkan, per Jumat 23 Februari 2024 pihaknya telah menerima data terbaru dari Dinkes Jombang mengenai CJH yang sudah lolos istitoah. Sebagai langkah persuasif, pihaknya bakal melakukan sosialisasi secara door to door yang melibatkan kepala KUA untuk memotivasi mereka melakukan pelunasan di tahap II. 

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

”Insya Allah mulai Senin 26 Februari besok kita akan sosialisasi untuk memotivasi mereka,’’ jelas dia.

Muhajir mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Kemenag RI, pelunasan tahap II bakal dimulai 13-26 Maret mendatang. Ada empat kategori yang diperbolehkan melakukan pelunasan diantaranya, jamaah yang gagal sistem pada tahap pertama, jemaah penggabungan suami/istri, pendamping jemaah haji lanjut usia serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. 

”Ya, itu akan dibuka 13 maret mendatang,’’ jelas dia.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Disinggung terkait adanya jemaah yang tidak istitha'ah apakah kehilangan kesempatan untuk berangkat haji? Ia menyebut jika keputusan istitha'ah adalah wewenang Kemenkes melalui siskohatkes. 

”Jadi syarat pelunasan BPIH tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ya. Kalau tidak dinyatakan istilah tentu belum boleh melakukan pelunasan,’’ pungkasnya. sar/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU