Di Jombang, 339 Orang Belum Melunasi Biaya Haji 2024

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Jemaah haji beribadah dan berdoa di depan Ka'bah. SP/ SAREP
Ilustrasi. Jemaah haji beribadah dan berdoa di depan Ka'bah. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebanyak 339 jamaah calon haji Kabupaten Jombang belum bisa melakukan pelunasan hingga, penutupan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahap pertama. 

Menurut Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhadjir. Dari 1.440 orang yang mendapatkan porsi haji tahun ini, hanya 1.101 jamaah calon haji melakukan pelunasan biaya perjalan haji tahap pertama. 

"Jadi ada 339 orang yang belum melunasi biaya perjalanan haji hingga penutupan Jumat, 23 Februari lalu. 51 diantaranya karena terkendala hasil istitha'ah yang belum keluar," katanya, Rabu (28/02/2024). 

Dengan rincian, belum melunasi tapi sudah istitha'ah 16 orang, 51 CJH belum bisa melunasi karena hasil istitoah belum keluar. Sisanya, belum melunasi karena gagal sistem dan lain-lain.

”Untuk yang belum melakukan pelunasan karena terkendala belum hasil istitoah belum keluar nantinya kita ajukan pelunasan tahap II karena gagal sistem,’’ tambah Muhadjir. 

Muhajir menambahkan, per Jumat 23 Februari 2024 pihaknya telah menerima data terbaru dari Dinkes Jombang mengenai CJH yang sudah lolos istitoah. Sebagai langkah persuasif, pihaknya bakal melakukan sosialisasi secara door to door yang melibatkan kepala KUA untuk memotivasi mereka melakukan pelunasan di tahap II. 

”Insya Allah mulai Senin 26 Februari besok kita akan sosialisasi untuk memotivasi mereka,’’ jelas dia.

Muhajir mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Kemenag RI, pelunasan tahap II bakal dimulai 13-26 Maret mendatang. Ada empat kategori yang diperbolehkan melakukan pelunasan diantaranya, jamaah yang gagal sistem pada tahap pertama, jemaah penggabungan suami/istri, pendamping jemaah haji lanjut usia serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. 

”Ya, itu akan dibuka 13 maret mendatang,’’ jelas dia.

Disinggung terkait adanya jemaah yang tidak istitha'ah apakah kehilangan kesempatan untuk berangkat haji? Ia menyebut jika keputusan istitha'ah adalah wewenang Kemenkes melalui siskohatkes. 

”Jadi syarat pelunasan BPIH tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ya. Kalau tidak dinyatakan istilah tentu belum boleh melakukan pelunasan,’’ pungkasnya. sar/dsy

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…