Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Kamis, 29 Feb 2024 21:10 WIB

Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

i

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Sebut Ponpes tempat santri di Kediri tewas dianiaya tak memiliki izin operasional. SP/Aini

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus tragis kematian seorang santri akibat dianiaya di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, menyebut bahwa ponpes tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2014.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy: Transformasi Digital dalam Reformasi Birokrasi Jadi Kunci Keberhasilan Jatim

Meskipun demikian, tragedi tersebut tidak hanya menyoroti ketiadaan izin, tetapi juga memperlihatkan aksi bullying yang merenggut nyawa seorang santri.

Anam menjelaskan bahwa pondok pesantren tersebut, berbeda dari yang sebelumnya disebut, bukanlah Al-Ishlahiyyah, melainkan Al-Hanifiyyah, dengan korban santri yang juga mengenyam pendidikan di MTS Sunan Kalijogo.

"Pesantrennya relatif baru. Kemudian berdirinya berdampingan dengan Ponpes yang sudah lama berdiri Al-Islahiyah. Jadi memang belum mengajukan izin operasional," ujarnya kepada awak media saat Konferensi Press melalui Zoom Meeting, pada Kamis, (29/2/2024).

Terkait kasus ini, pihaknya bersama Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) Jatim, akan mengambil tindakan tegas terhadap ponpes yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dari data Kanwil Kemenag Jatim, terdapat 7.006 pondok pesantren yang memiliki izin, namun terdapat selisih sebanyak 1.200 ponpes berdasarkan data RMI Jatim.

"Kemarin kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus RMI Jatim untuk melakukan koordinasi karena mayoritas pesantren di Jatim di bawah naungan RMI PWNU Jatim," terang Anam.

"Oleh karena itu kami bekerja sama untuk menyelesaikan terkait lembaga pesantren yang belum memiliki izin," imbuhnya.

Baca Juga: Kadis Kominfo Jatim Sherlita Buka Rakor Pembinaan KIM se Jatim

Sementara itu, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka, yaitu MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya, dalam kasus ini.

Motif dari aksi kekerasan tersebut masih belum diketahui secara pasti, karena Polres Kediri masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tragedi ini mengingatkan akan pentingnya perlindungan dan pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.*** Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU