Samsudin Ditahan, Usai Buat Skenario Konten Tukar Pasangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah sempat diperiksa pada Kamis (29/2), Gus Samsudin ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim buntut viral konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan.

"Setelah ditetapkan tersangka, saudara Samsudin juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka pada Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar ini usai pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.

"Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan mendalami kasus ini," ungkap Dirmanto.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," imbuhnya.

Penetapan Samsudin sebagai tersangka, diduga kuat karena dirinya berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut.

"(Peran Samsudin) membuat skenario,” ucap Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat (1/3/2024).

"Dia berharap (konten tukar pasangan) untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di YouTube-nya,” tambahnya.

 

Akan Ada Tersangka Lain

Selain itu, polisi juga sedang mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan ini.

"Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” pungkasnya.

Polisi menyampaikan, meskipun konten yang dibuat Samsudin ini disebut merupakan konten fiktif, namun tetap bertentangan dengan undang-undang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Meskipun itu fiksi, skenario, atau sandiwara tapi dalam undang-undang itu diatur tidak bisa dilakukan karena membuat resah di masyarakat," tandas Charles.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada Gus Samsudin dan 2 orang lainnya. Dua orang ini berperan dalam membuat video serta mengunggah video yang kemudian viral itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Gus Samsudin, namun polisi juga menyebut akan ada tersangka lainnya selain Gus Samsudin.

Sebelum diambil alih Polda Jatim, kasus ini ditangani oleh Polres Blitar. Tapi karena Gus Samsudin plin-plan saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan. Lalu, Gus Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024). by/ham/rmc

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Trading crypto menawarkan berbagai strategi yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko masing-masing investor. Selain…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…