DPT Tenggilis Mejoyo Berbeda, Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Mendadak Dihentikan

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Senin, 04 Mar 2024 20:11 WIB

DPT Tenggilis Mejoyo Berbeda, Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Mendadak Dihentikan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 di KPU Surabaya dihentikan sementara lebih dari 30 menit, dikarenakan Data Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya tidak sesuai dari yang dipaparkan oleh pihak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan data DA-1 yang didapatkan oleh para saksi partai politik (parpol) pada Senin, (4/3/2024).

Hasil pantauan langsung Surabaya Pagi, saksi dari partai Gerindra mengaku keberatan dengan jumlah DPT yang dipaparkan oleh pihak penyelenggara pemilu yang mana berdasarkan Sirekap angka tersebut tidak sesuai dengan dokumen DA-1 yang ia terima.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Menurut Sayuli Sukardiono, selaku saksi dari Partai Gerindra yang instrupsi menjelaskan bahwa jumlah DPT untuk pemilih laki-laki dan perempuan, serta data dari pemilih disabilitas memiliki jumlah yang berbeda. 

Sayuli, mengaku kecewa dengan kekeliruan data tersebut. Karena data tersebut sudah mengalami beberapa tahapan sebelum rekapitulasi tingkat kota Surabaya.

"Ini sudah sampai di rekapitulasi tingkat Kota, seharusnya di tingkat ini dari rekapitulasi tingkat kecamatan sudah benar," kata Sayuli, kepada Surabaya Pagi, Senin, (4/3/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua dan Bapilu DPC Partai Gerindra Surabaya itu juga menyebut bahwa kesalahan ini bukan hanya menyangkut dua atau satu partai saja. Namun, berkaitan dengan keseluruhan.

"Yang salah ini tidak hanya satu atau dua partai saja, tapi ini keseluruhan partai, karena kesalahan itu dari DPT, ini DPTnya tidak sama mulai PPWP sampai tingkatan kota kabupaten," jelasnya. 

Menurutnya, jumlah yang diterimanya dengan rekapitulasi milik PPK mengenai jumlah perempuan dan laki-laki berbeda, ini akan memberikan dampak bagi pemilih nantinya. 

"Jika DPT tidak sinkronisasi dengan DPT yang disampaikan, otomatis saya beranggapan ada apakah ini, apakah ada DPT yang melebihi jumlah pemilih kan jadi aneh. Jadi saya langsung bilang ke forum, sebelum melangkah selanjutnya," papar Sayuli.

Atas kesalahan ini, menurutnya pihak Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) dari Bawaslu Surabaya dalam pengawasannya kurang cermat dan teliti untuk melihat rekapitulasi data dari DPT. 

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

"Ini juga berkaitan dengan Bawaslu, pengawasan kurang tajam saya lihat. Dibenarkan saja, ketika ada tidak kecocokan. Jadi ini perlu dibaiki," tandasnya. 

Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist, menanggapi hal ini mengaku permasalahan yang terjadi menjadi evaluasi bersama untuk lebih teliti dan cermat lagi.

"Jadi kalau kami yang disalahkan satu-satunya, mari kita koreksi bersama, ini akan jadi bahan evaluasi kami tentunya, dalam memahamkan teman-teman KPPS," ungkap Naafilah. 

Menurut Naafilah, salah satu penyebab adanya ketidaksesuaian data DPT tersebut, kemungkinan pada saat proses penginputan data. 

"Saya sekali lagi tidak menyalahkan teman-teman KPPS karena crowded ada (kemungkinan) yang tertukar, pengguna hak pilih DPT dimasukkan ke DPT," terangnya. 

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Naafilah juga menjelaskan saat perhitungan surat suara tingkat kelurahan, banyak pengawas dari caleg maupun dari Panwascam, menurutnya seharusnya mereka memberi tahu terlebih dahulu, sebelum memasuki rekapitulasi kota. 

"Kita juga minta tolong saksi, karena mereka juga bawa salinan DPT, jadi seharusnya fungsi pengawas Panwas melalui PTPS mereka membawa jumlahnya, kok sampai lolos, jadi kalau kami sampai kelewatan mestinya ada yang mengingatkan dari saksi, panwas, karena semuanya pegang salinan itu. Termasuk pengguna hak pilih disabilitas, itu kan penghitungan disaksikan banyak mata," jelas Naafilah. 

Sedikit cerita, sebelumnya ia juga tidak pernah lelah untuk selalu mengingatkan kepada pihak PPS maupun PPK agar tidak terjadi kesalahan input data. 

"RPP kita sudah memberi arahan temen-temen PPK undang para pihak saksi, undang secara proper, ada panwas, pencermatan ulang DPT. Nanti ada masukan dari saksi lain, ini adalah kewenangan PPK," tandasnya. 

Sekedar diketahui, rapat pleno dipimpin oleh Suprayitno, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, dihentikan sementara (diskors) pada pukul 14.28 WIB. Sementara hingga pukul 15.39 WIB rapat belum dimulai. Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU