Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri

Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Keluarga korban Bintang Balqis Maulana (14) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, akan menolak upaya restorative justice yang akan diajukan penasehat hukum keempat pelaku penganiayaan, hingga berujung meninggalnya korban Bintang Balqis Maulana.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyanti, ibu korban Bintang Balqis Maulana saat ditemui awak media, sebelum mendatangi Polres Kediri Kota, Senin (4/3/2024). Suyanti juga didampingi suaminya, Rustam serta anggota keluarga yang lain dari Banyuwangi.

Suyanti mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak upaya perdamaian atau restorative justice, yang akan diajukan penasehat hukum keempat pelaku penganiayaan. Ia tersinggung dengan statement salah satu penasehat hukum keempat pelaku, yang menyatakan jika keempat pelaku menganiaya korban karena adanya salah faham di antara para pelaku dengan korban.

“Saya dengan tegas menolak upaya perdamaian yang akan diajukan penasehat hukum keempat pelaku. Karena penyebab penganiayaan hingga anak saya meninggal diakibatkan anak saya tidak mau disuruh salat. Saya sebagai ibunya yang melahirkan dan membesarkan Bintang, saya tau kalau anak saya disuruh salat pasti akan segera melakukan, jadi tidak perlu dianiaya atau dibunuh,” kata Suyanti, ibu korban Bintang Balqis Maulana.

Suyanti juga berharap, agar pengasuh Pondok Pesantren juga diproses hukum, karena ada kelalaian yang menyebabkan anaknya (Bintang Balqis Maulana) meninggal akibat dianiaya santri seniornya di Ponpes Al Hanafiyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

“Kami juga berharap, pihak kepolisian dalam  menangani kasus ini bertindak dengan profesional. Dan tidak hanya keempat tersangka saja, kami berharap ada tersangka lain karena ada unsur kelalaian yang mengakibatkan santri meninggal,” ujar Akson Nul Huda, penasehat hukum keluarga korban.

Pihak keluarga juga berharap, agar para pelaku penganiayaan hingga berujung meninggalnya santri Bintang Balqis Maulana dihukum seberat-beratnya. Karena mereka tega menganiaya korban di pondok pesantren, yang menjadi tempat menuntut ilmu. Kd-01/ham

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…