Polda Jatim Bekuk Penimbun BBM di Sampang dan Ngawi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua tersangka penimbun ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim menyatakan, dari dua kasus ini, pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.

Tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Luthfie menyebut, tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir.

Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jirigen di salah satu SPBU wilayah Sampang.

“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jirigen. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000,” ujar Luthfie dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).

Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jerigen yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jerigen itu berisi 34 liter dan total jirigen yang diamankan ada 59 buah.

Bila dikalikan, jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non subsidi.

“Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” tuturnya.

Kemudian, polisi juga meringkus tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Tersangka membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jirigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM Bio Solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter. Meski tersangka MAM berhasil diringkus, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar.

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Lutfie.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandas Luthfie. S-01/ham

Berita Terbaru

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…