Polda Jatim Bekuk Penimbun BBM di Sampang dan Ngawi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua tersangka penimbun ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim menyatakan, dari dua kasus ini, pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.

Tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Luthfie menyebut, tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir.

Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jirigen di salah satu SPBU wilayah Sampang.

“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jirigen. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000,” ujar Luthfie dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).

Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jerigen yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jerigen itu berisi 34 liter dan total jirigen yang diamankan ada 59 buah.

Bila dikalikan, jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non subsidi.

“Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” tuturnya.

Kemudian, polisi juga meringkus tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Tersangka membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jirigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM Bio Solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter. Meski tersangka MAM berhasil diringkus, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar.

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Lutfie.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandas Luthfie. S-01/ham

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…