Polda Jatim Bekuk Penimbun BBM di Sampang dan Ngawi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua tersangka penimbun ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim menyatakan, dari dua kasus ini, pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.

Tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Luthfie menyebut, tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir.

Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jirigen di salah satu SPBU wilayah Sampang.

“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jirigen. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000,” ujar Luthfie dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).

Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jerigen yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jerigen itu berisi 34 liter dan total jirigen yang diamankan ada 59 buah.

Bila dikalikan, jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non subsidi.

“Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” tuturnya.

Kemudian, polisi juga meringkus tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Tersangka membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jirigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM Bio Solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter. Meski tersangka MAM berhasil diringkus, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar.

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Lutfie.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandas Luthfie. S-01/ham

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…