Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2024 17:08 WIB

Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

i

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Unit Satres Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pria yang ditengarai seorang pengedar narkoba. Dalam aksi tersebut, pelaku diamankan petugas di seputaran Alun alun kota Blitar pada Kamis (7/3) malam. Selanjutnya lelaki berbadan kekar itu digelandang ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi penangkapan yang diduga pengedar sabu-sabu di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar atau tepatnya Utara Alun Alun Kota Blitar, ternyata benar bahwa MAR (29) dengan panggilan Bapuk warga Kelurahan Petukangan Selatan Kec Pesanggrahan Jakarta Selatan mengakui akan edarkan narkoba jenis sabu sabu, saat itu MAR naik ojek dan janjian di TKP dimana dia ditangkap Satuan Res Narkoba," terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH dalam Releasenya pada wartawan, Jumat (8/3) sore.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Setelah didalami oleh petugas, MAR mengakui di depan penyidik bahwa dia sering lakukan transaksi edar sabu sabu juga serbuk ekstasi, termasuk di Blitar.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

Dari tangan MAR petugas menyita sabu seberat 534.300 Gram, serbuk olahan pil ekstasi seberat 20.01 gram yang kesemuanya disimpan rapi dalam tas plastik.

"Kini kasusnya masih kita kembangkan, sementara kita ungkap satu pelaku, apa lagi sabu sabu seberat 500 gram lebih itu nilainya puluhan juta rupiah, mungkin ada jaringan kita masih dalami," Kompol Gede menambahkan seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetya PS.SH S.IK.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah HP serta beberapa klip kantong plastik. Atas perbuatanya MAR terancam hukuman minimal 15 tahun dan hukuman mati.

"Tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat(2) UU RI No 35/2009 tentang Narkoba, termasuk di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 bisa di hukum minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati," pungkas Kompol Gede didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo dan Kadi Humas Iptu Samsul Anwar diakhiri dengan  menunjukan barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU