Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Unit Satres Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pria yang ditengarai seorang pengedar narkoba. Dalam aksi tersebut, pelaku diamankan petugas di seputaran Alun alun kota Blitar pada Kamis (7/3) malam. Selanjutnya lelaki berbadan kekar itu digelandang ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi penangkapan yang diduga pengedar sabu-sabu di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar atau tepatnya Utara Alun Alun Kota Blitar, ternyata benar bahwa MAR (29) dengan panggilan Bapuk warga Kelurahan Petukangan Selatan Kec Pesanggrahan Jakarta Selatan mengakui akan edarkan narkoba jenis sabu sabu, saat itu MAR naik ojek dan janjian di TKP dimana dia ditangkap Satuan Res Narkoba," terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH dalam Releasenya pada wartawan, Jumat (8/3) sore.

Setelah didalami oleh petugas, MAR mengakui di depan penyidik bahwa dia sering lakukan transaksi edar sabu sabu juga serbuk ekstasi, termasuk di Blitar.

Dari tangan MAR petugas menyita sabu seberat 534.300 Gram, serbuk olahan pil ekstasi seberat 20.01 gram yang kesemuanya disimpan rapi dalam tas plastik.

"Kini kasusnya masih kita kembangkan, sementara kita ungkap satu pelaku, apa lagi sabu sabu seberat 500 gram lebih itu nilainya puluhan juta rupiah, mungkin ada jaringan kita masih dalami," Kompol Gede menambahkan seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetya PS.SH S.IK.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah HP serta beberapa klip kantong plastik. Atas perbuatanya MAR terancam hukuman minimal 15 tahun dan hukuman mati.

"Tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat(2) UU RI No 35/2009 tentang Narkoba, termasuk di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 bisa di hukum minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati," pungkas Kompol Gede didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo dan Kadi Humas Iptu Samsul Anwar diakhiri dengan  menunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …