Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Unit Satres Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pria yang ditengarai seorang pengedar narkoba. Dalam aksi tersebut, pelaku diamankan petugas di seputaran Alun alun kota Blitar pada Kamis (7/3) malam. Selanjutnya lelaki berbadan kekar itu digelandang ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi penangkapan yang diduga pengedar sabu-sabu di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar atau tepatnya Utara Alun Alun Kota Blitar, ternyata benar bahwa MAR (29) dengan panggilan Bapuk warga Kelurahan Petukangan Selatan Kec Pesanggrahan Jakarta Selatan mengakui akan edarkan narkoba jenis sabu sabu, saat itu MAR naik ojek dan janjian di TKP dimana dia ditangkap Satuan Res Narkoba," terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH dalam Releasenya pada wartawan, Jumat (8/3) sore.

Setelah didalami oleh petugas, MAR mengakui di depan penyidik bahwa dia sering lakukan transaksi edar sabu sabu juga serbuk ekstasi, termasuk di Blitar.

Dari tangan MAR petugas menyita sabu seberat 534.300 Gram, serbuk olahan pil ekstasi seberat 20.01 gram yang kesemuanya disimpan rapi dalam tas plastik.

"Kini kasusnya masih kita kembangkan, sementara kita ungkap satu pelaku, apa lagi sabu sabu seberat 500 gram lebih itu nilainya puluhan juta rupiah, mungkin ada jaringan kita masih dalami," Kompol Gede menambahkan seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetya PS.SH S.IK.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah HP serta beberapa klip kantong plastik. Atas perbuatanya MAR terancam hukuman minimal 15 tahun dan hukuman mati.

"Tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat(2) UU RI No 35/2009 tentang Narkoba, termasuk di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 bisa di hukum minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati," pungkas Kompol Gede didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo dan Kadi Humas Iptu Samsul Anwar diakhiri dengan  menunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…