Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat sampaikan Releasenya pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Unit Satres Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pria yang ditengarai seorang pengedar narkoba. Dalam aksi tersebut, pelaku diamankan petugas di seputaran Alun alun kota Blitar pada Kamis (7/3) malam. Selanjutnya lelaki berbadan kekar itu digelandang ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi penangkapan yang diduga pengedar sabu-sabu di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar atau tepatnya Utara Alun Alun Kota Blitar, ternyata benar bahwa MAR (29) dengan panggilan Bapuk warga Kelurahan Petukangan Selatan Kec Pesanggrahan Jakarta Selatan mengakui akan edarkan narkoba jenis sabu sabu, saat itu MAR naik ojek dan janjian di TKP dimana dia ditangkap Satuan Res Narkoba," terang Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH dalam Releasenya pada wartawan, Jumat (8/3) sore.

Setelah didalami oleh petugas, MAR mengakui di depan penyidik bahwa dia sering lakukan transaksi edar sabu sabu juga serbuk ekstasi, termasuk di Blitar.

Dari tangan MAR petugas menyita sabu seberat 534.300 Gram, serbuk olahan pil ekstasi seberat 20.01 gram yang kesemuanya disimpan rapi dalam tas plastik.

"Kini kasusnya masih kita kembangkan, sementara kita ungkap satu pelaku, apa lagi sabu sabu seberat 500 gram lebih itu nilainya puluhan juta rupiah, mungkin ada jaringan kita masih dalami," Kompol Gede menambahkan seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetya PS.SH S.IK.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah HP serta beberapa klip kantong plastik. Atas perbuatanya MAR terancam hukuman minimal 15 tahun dan hukuman mati.

"Tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat(2) UU RI No 35/2009 tentang Narkoba, termasuk di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 bisa di hukum minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati," pungkas Kompol Gede didampingi Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo dan Kadi Humas Iptu Samsul Anwar diakhiri dengan  menunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …