SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sebuah perusahaan ekspedisi asal Probolinggo dan Surabaya, PT Siaga Transport menjadi korban penggelapan atas hilangnya pipa baja sebanyak 40 ton. Hilangnya barang muatan pipa baja 40 ton ini diduga digelapkan sopirnya sendiri, RF (35), warga Probolinggo. Alhasil, pihak perusahaan melaporkan RF ke Polresta Sidoarjo, dan berharap polisi segera menangkap pelaku, yang kini masih berkeliaran.
Dari peristiwa itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 620 juta yang merupakan nilai 40 ton pipa baja milik klien PT Siaga Transport, yakni PT Mega Steel.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak
Hal ini diungkapkan Hadi Sugiarto, Manajer PT Siaga Transport, kepada Surabaya Pagi, sembari didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Bambang Soetjipto SH, MHum di kantornya di Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
"Demi menjaga tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan, perusahaan telah merugi ratusan juta rupiah untuk mengganti barang yang diduga digelapkan sopir kami. Totalnya 40 ton pipa baja," ungkap Hadi Sugiarto, didampingi Bambang Soetjipto, Dr. Leny Poernomo dan Deaniz Twolahifebri.
Bambang Soetjipto yang mendampingi Hadi Sugiarto pun menegaskan, bahwa pihaknya melaporkan kejadian penggelapan ini di Polresta Sidoarjo sudah lima bulan lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut apapun.
Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar
Pasalnya, peristiwa kejadian ditemukannya truk gandeng plat nomor N 8108 UR milik PT Siaga Transport yang dalam keadaan kosong tanpa muatan dan sopir di Jalan Bypass Krian, Sidoarjo.
"Hingga kini sudah sekitar 5 bulanan sejak pelaporan ke polisi, belum ada kejelasan serta pelakunya juga belum terungkap, untuk itu kami sangat berharap pihak tim Reskrim Polresta Sidoarjo bekerja keras sebagai pengayom masyarakat untuk segera mengungkap serta menangkap pelakunya, " tegas Bambang Soetjipto.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi
Laporan polisi atas kasus penggelapan pada Polresta Sidoarjo, tanggal 20 Oktober 2023 dengan nomor laporan LPB 508/ X / 2023 / Jatim / Resta Sidoarjo.
Namun sampai berita ini ditulis, belum ada titik terang tentang proses penyelidikan maupun perkembangan tentang kasus penggelapan dengan ancamannya melanggar pasal 372 KUHP oleh Reskrim Unit Ekonomi Polresta Sidoarjo. hdk/hik
Editor : Moch Ilham