Jaga Stabilitas, Pemerintah Kerek Naik HET Beras Premium di Awal Ramadhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2024 09:48 WIB

Jaga Stabilitas, Pemerintah Kerek Naik HET Beras Premium di Awal Ramadhan

i

Ilustrasi Beras premium. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu, yakni diketahui mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024 di awal bulan Ramadhan 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan HET beras premium naik Rp 1.000 per kilogram (kg) dari aturan sebelumnya. Menurutnya, kenaikan HET beras premium ini untuk mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.

Baca Juga: 151 Sapi Impor Australia Mati saat Perjalanan ke RI, Bapanas: Pasokan Masih Aman

"Menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief, Selasa (12/03/2024).

Lebih lanjut, untuk penyesuaian HET beras premium tersebut hanya berlaku sementara hingga 23 Maret. Setelah itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

"Ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief. 

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," lanjutnya.

Sebagai informasi, imbas naiknya harga beras premium tersebut turut mempengaruhi kenaikan harga di sejumlah wilayah, Salah satunya, di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium naik jadi Rp14.900 per kg dari Rp13.900 per kg.

Baca Juga: Fadhilah Ramadhan (13): Puasa Ajaran Sunan Bonang

Sedangkan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras premium naik dari Rp 14.400 per kg ke Rp15.400 per kg. 

Lebih lanjut, HET beras premium di Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, naik ke Rp15.400 per kg dari Rp 14.400 per kg. Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua, penyesuaian HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. 

Arief juga menegaskan, terkait pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, sambungnya, Bapanas akan mengikutsertakan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.

Baca Juga: Kapolsek dan Jajaran Polsek Singosari Buka Puasa Bersama Tahanan Polsek Singosari

Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan.

Asosiasi pangan tersebut diantaranya, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Lalu, Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU