Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masjid Annur di Kompleks Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. SP/Grs
Masjid Annur di Kompleks Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kasus dugaan penggelapan uang takmir Masjid Annur, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik sebesar Rp189 juta sampai kini masih belum menemukan titik terang. Padahal sebelumnya para pihak yang terkait telah bersepakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika pada 10 Maret 2023 uang yang digelapkan belum juga dikembalikan.

Informasi terakhir menyebutkan jika pihak-pihak terkait seperti pengurus takmir masjid, RW dan RT setempat membuat semacam forum warga yang ditugaskan untuk menyelesaikan sengkarut keuangan masjid. 

Seorang tokoh masyarakat setempat menilai keputusan pengurus RW dan takmir masjid untuk membentuk forum baru untuk menuntaskan persoalan keuangan masjid tersebut adalah tindakan muspro. "Aneh rasanya mereka yang memiliki masalah kok malah menugaskan pihak lain untuk menyelesaikan problemnya," katanya dengan meminta namanya tidak ditulis, Kamis (14/3).

Dalam forum rapat pengurus RW, RT dan takmir masjid pada 7 Maret 2024 bertempat di Masjid Annur diputuskan bahwa pengurus takmir lama akan melapor ke kepolisian bila oknum yang membawa uang infaq masjid belum juga mengembalikan. 

"Putusan itu janggal sekali karena gak masuk di akal sehat. Mana mungkin maling lapor maling. Oknum malingnya ada di kepengurusan takmir lama, lantas pengurus lama disuruh lapor polisi. Logika warasnya dimana?" ungkapnya dengan nada keras.

Dia melanjutkan, lagi pula saat ini yang namanya pengurus lama tidak lagi punya kelembagaan karena sudah diserahkan ke kepengurusan baru, sehingga mereka tidak punya lagi legal standing untuk melapor ke kepolisian.

"Jadi suka atau tidak suka ya pengurus saat ini bersama RW setempat yang paling berhak melaporkan kejadian tindak pidana penggelapan yang terjadi di Masjid Annur, titik," tambahnya.

Masih menurutnya, sehingga pengurus takmir masjid tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya dalam penyelesaian untuk mengembalikan uang masjid yang hilang. "Jangan karena uang yang digelapkan terjadi pada kepengurusan takmir lama lalu takmir baru lepas dari tanggung jawab. Karena setiap kepengurusan itu berkelanjutan, termasuk tanggung jawab yang diembannya," jelasnya lagi.

Kalau sebuah kepengurusan hanya mau melanjutkan yang enak-enak saja tanpa mau melanjutkan urusan "pahit" kepengurusan lama, anak kecil pun bisa.

"Gak sanggup ambil alih tanggungjawab pengurus lama ya mending kibarkan bendera putih saja," ucap tokoh masyarakat, itu agak sengit.

Sementara itu Ketua RT 1 RW 4 Desa Sekarkurung, Masduki tak menampik kalau karut marut keuangan masjid di wilayahnya belum juga tuntas. "Tuntas bagaimana kalau pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap kondisi lingkungan justru tidak mau tampil terdepan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

Masduki berharap Ketua RW dan perangkatnya plus pengurus masjid yang baru tampil ke depan dengan gagah untuk menuntaskan persoalan ini. Tujuannya agar masyarakat, khususnya warga di wilayah RW 4 bisa tenang dan khusyuk menjalankan ibadah di Masjid Annur. 

"Kalau pelaku yang diduga menggelapkan uang masjid sudah tidak sanggup lagi mengembalikan ya bawa segera persoalan ini ke polisi, karena perbuatan ini murni kejahatan. Biar pihak kepolisian yang menuntaskannya," ucap Masduki menyarankan.

Sebagai penanggung jawab lingkungan, pihak RW bersama pengurus takmir masjid sudah seharusnya terdepan membawa persoalan ini ke ranah hukum  agar kondusifitas lingkungan tetap terjaga dengan baik. grs

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…