Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masjid Annur di Kompleks Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. SP/Grs
Masjid Annur di Kompleks Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kasus dugaan penggelapan uang takmir Masjid Annur, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik sebesar Rp189 juta sampai kini masih belum menemukan titik terang. Padahal sebelumnya para pihak yang terkait telah bersepakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika pada 10 Maret 2023 uang yang digelapkan belum juga dikembalikan.

Informasi terakhir menyebutkan jika pihak-pihak terkait seperti pengurus takmir masjid, RW dan RT setempat membuat semacam forum warga yang ditugaskan untuk menyelesaikan sengkarut keuangan masjid. 

Seorang tokoh masyarakat setempat menilai keputusan pengurus RW dan takmir masjid untuk membentuk forum baru untuk menuntaskan persoalan keuangan masjid tersebut adalah tindakan muspro. "Aneh rasanya mereka yang memiliki masalah kok malah menugaskan pihak lain untuk menyelesaikan problemnya," katanya dengan meminta namanya tidak ditulis, Kamis (14/3).

Dalam forum rapat pengurus RW, RT dan takmir masjid pada 7 Maret 2024 bertempat di Masjid Annur diputuskan bahwa pengurus takmir lama akan melapor ke kepolisian bila oknum yang membawa uang infaq masjid belum juga mengembalikan. 

"Putusan itu janggal sekali karena gak masuk di akal sehat. Mana mungkin maling lapor maling. Oknum malingnya ada di kepengurusan takmir lama, lantas pengurus lama disuruh lapor polisi. Logika warasnya dimana?" ungkapnya dengan nada keras.

Dia melanjutkan, lagi pula saat ini yang namanya pengurus lama tidak lagi punya kelembagaan karena sudah diserahkan ke kepengurusan baru, sehingga mereka tidak punya lagi legal standing untuk melapor ke kepolisian.

"Jadi suka atau tidak suka ya pengurus saat ini bersama RW setempat yang paling berhak melaporkan kejadian tindak pidana penggelapan yang terjadi di Masjid Annur, titik," tambahnya.

Masih menurutnya, sehingga pengurus takmir masjid tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya dalam penyelesaian untuk mengembalikan uang masjid yang hilang. "Jangan karena uang yang digelapkan terjadi pada kepengurusan takmir lama lalu takmir baru lepas dari tanggung jawab. Karena setiap kepengurusan itu berkelanjutan, termasuk tanggung jawab yang diembannya," jelasnya lagi.

Kalau sebuah kepengurusan hanya mau melanjutkan yang enak-enak saja tanpa mau melanjutkan urusan "pahit" kepengurusan lama, anak kecil pun bisa.

"Gak sanggup ambil alih tanggungjawab pengurus lama ya mending kibarkan bendera putih saja," ucap tokoh masyarakat, itu agak sengit.

Sementara itu Ketua RT 1 RW 4 Desa Sekarkurung, Masduki tak menampik kalau karut marut keuangan masjid di wilayahnya belum juga tuntas. "Tuntas bagaimana kalau pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap kondisi lingkungan justru tidak mau tampil terdepan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

Masduki berharap Ketua RW dan perangkatnya plus pengurus masjid yang baru tampil ke depan dengan gagah untuk menuntaskan persoalan ini. Tujuannya agar masyarakat, khususnya warga di wilayah RW 4 bisa tenang dan khusyuk menjalankan ibadah di Masjid Annur. 

"Kalau pelaku yang diduga menggelapkan uang masjid sudah tidak sanggup lagi mengembalikan ya bawa segera persoalan ini ke polisi, karena perbuatan ini murni kejahatan. Biar pihak kepolisian yang menuntaskannya," ucap Masduki menyarankan.

Sebagai penanggung jawab lingkungan, pihak RW bersama pengurus takmir masjid sudah seharusnya terdepan membawa persoalan ini ke ranah hukum  agar kondusifitas lingkungan tetap terjaga dengan baik. grs

Berita Terbaru

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena cuaca yang tidak menentu melanda Kabupaten Jombang sepanjang awal musim kemarau 2026. Hal itu tentu juga membuat…

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga bahan pokok (bapok), khususnya cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten…

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Kuasa hukum Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto, membantah dalil PT Jatim Parkir Center (JPC) yang menyebut gugatan perdata senilai Rp …