Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2024 20:05 WIB

Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya , Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan yang tidak diterima tersebut.

"Tidak dapat diterima," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Praperadilannya Ditolak, Selebgram Siskaeee Sering Tertawa Sendiri

Sedangkan, usai Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Budi Said, pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan praperadilan dan tetap untuk menyelamatkan aset negara yang dirugikan Budi Said.

"Mengapresiasi putusan Praperdilan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan Asset Negara yang jumlahnya triliunan dari PT Antam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Wamenkumham Tersangka

"Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yuridis formal yang di syaratkan oleh KUHAP dan UU TPK," lanjutnya.

Terpisah, pengacara Budi, yang dikawal oleh Hotman Paris dan Sudiman Sidabukke menganggap ada banyak kejanggalan di kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, kliennya tidak salah dalam pembelian emas Antam.

Baca Juga: BUMN Ungkap Modus Budi Said Keruk Harta PT Antam

“Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," katanya.

Budi Said disangka Kejagung, merekayasa transaksi jual-beli emas. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU