Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Mulai Ditangani Jaksa Agung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2024 20:06 WIB

Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Mulai Ditangani Jaksa Agung

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (18/3/2024). Dari hasil temuan yang disampaikan Sri Mulyani, kasus dugaan korupsi LPEI tahun 2019-2023

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Apa itu LPEI? Ia adalah lembaga keuangan pemerintah yang memiliki misi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekspor. Ekspor adalah aktivitas ekonomi yang sangat penting salah satunya dengan memberdayakan UMKM dalam kegiatan menembus pasar ekspor dunia.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Senin (18/3/2024) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sri Mulyani mengatakan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya korupsi. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

 

Korupsi Outstanding Pinjaman Rp 2 T

Sri Mulyani ke Kejagung, khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi korupsi dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,50 triliun.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud.

Baca Juga: Menkeu Ingin Perkuat Keuangan Syariah

Pertama, yakni PT RII, yang diindikasikan terindikasi fraud sebesar Rp 1,8 triliun. Lalu ada PT.SMR yang mencapai Rp 216 miliar. Setelah itu PT. SMI mencapai Rp 1,44 miliar dan PT. PRS yang terindikasi mencapai Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.

Dia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Menkeu Rapat "Darurat" dengan Staf, saat Libur Lebaran

 

Bangun Tata Kelola

Sri Mulyani menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya untuk membangun tata kelola yang baik. Bendahara Negara itu juga mendorong agar dilakukan pembersihan dalam tubuh LPEI dan neracanya.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," tutur Sri Mulyani. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU