Dorong Investasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Kediri Gencar Lakukan Pengawasan

author Duchan Prakasa

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 16:36 WIB

Dorong Investasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Kediri Gencar Lakukan Pengawasan

i

Petugas gabungan perizinan Pemkot Kediri saat melakukan pengawasan pelaku usaha

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri gencar melakukan pengawasan pada pelaku usaha yang ada di Kota Kediri. Pengawasan tersebut dilakukan atas dasar usulan kegiatan usaha dan jadwal pengawasan dari OPD masing-masing kegiatan usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto, SE mengatakan, pengawasan pelaku berusaha sudah menjadi tanggung jawabnya. Terlebih DPMPTSP menjadi koordinator Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kota Kediri.

Baca Juga: Aksi Demo di Kejaksaan Kediri Ricuh

"Jadi untuk kegiatan pengawasan seperti ini memang sudah menjadi usulan kegiatan yang sudah disusun setiap bulan," ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Edi menambahkan, ada dua jenis pengawasan pada pelaku usaha tersebut yakni pertama pengawasan rutin yang dilakukan secara terencana dan terjadwal. Kedua, pengawasan insidentil seperti yang bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

"Tujuan pengawasan ini sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: Dinas Perkim Kota Kediri Target Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan agar pemerintah daerah bisa memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha; mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan Kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.

"Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB," tutur Edi Darmasto.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Kediri Naik

Sejauh ini dari data tahun 2023 kemarin, DPMPTSP Kota Kediri telah melakukan pengawasan perizinan berusaha sebanyak 60 perusahaan. Sedangkan untuk tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan pengawasan terhadap 70 perusahaan.

"Pengawasan yang dilakukan ini lebih ke arah pembinaan dalam rangka mengejar peningkatan realisasi investasi daerah serta pendampingan pelaku usaha dalam rangka pembinaan kepatuhan berusaha," pungkasnya. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU