Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan Polsek Dlanggu, Kamis (21/03/2024). SP/ Dok. Polsek Dlanggu
Barang bukti yang diamankan Polsek Dlanggu, Kamis (21/03/2024). SP/ Dok. Polsek Dlanggu

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang berinisial RS (29) dan FD (30) dibekuk polisi usai terciduk membawa narkotika jenis pil double L sebanyak 1.600 butir pada Kamis (20/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kos-kosan masuk Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. 

“Pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB kemarin, anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli kring serse Operasi Pekat mendapatkan adanya peredaran pil double L di wilayah Dlanggu yang diduga dilakukan RS,” ungkap Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam, Jumat (22/03/20224).

Lebih lanjut, menurut Iptu Umam, informasi tentang peredaran pil double L pertama kali diterima oleh anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli. 

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RS dan FD di sebuah kos-kosan di Kecamatan Puri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil double L pada RS," jelasnya.

Saat dilakukan pengledaan terhadap RS pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan 1 klip plastik berisi 50 butir pil dobel L, dan mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari FD.

"Obat pil doubel L yang lain disimpan di rumah paman RS yang tidak ditempati Dusun/Desa Pohkecik, Dlanggu," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 botol warna putih berisi 550 butir pil doubel L ditaruh diatas lemari dan 1 botol warna putih berisi 1000 butir pil dobel L disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah.

Saat ini kedua pelaku menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1.600 butir pil doubel L terdiri dari 1.000 pil double L dalam botol warna putih 550 butir butir pil double L dengan kemasan plastik sebanyak tujuh klip.

"RS dan FD kemudian dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Masing-masing klip plastik berisi 50 puluh butir pil double L dalam botol warna putih, 50 puluh butir dalam klip plastik, uang tunai sebesar Rp 297 ribu, satu unit Handphone (HP) merk Infinix dan satu unit HP merk Vivo Type Y17S warna ungu.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jo pasal 145 ayat (1). mj-01/dsy

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…