Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2024 11:59 WIB

Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

i

Barang bukti yang diamankan Polsek Dlanggu, Kamis (21/03/2024). SP/ Dok. Polsek Dlanggu

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang berinisial RS (29) dan FD (30) dibekuk polisi usai terciduk membawa narkotika jenis pil double L sebanyak 1.600 butir pada Kamis (20/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kos-kosan masuk Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. 

“Pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB kemarin, anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli kring serse Operasi Pekat mendapatkan adanya peredaran pil double L di wilayah Dlanggu yang diduga dilakukan RS,” ungkap Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam, Jumat (22/03/20224).

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

Lebih lanjut, menurut Iptu Umam, informasi tentang peredaran pil double L pertama kali diterima oleh anggota reskrim Polsek Dlanggu saat melaksanakan patroli. 

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RS dan FD di sebuah kos-kosan di Kecamatan Puri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil double L pada RS," jelasnya.

Saat dilakukan pengledaan terhadap RS pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan 1 klip plastik berisi 50 butir pil dobel L, dan mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari FD.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Obat pil doubel L yang lain disimpan di rumah paman RS yang tidak ditempati Dusun/Desa Pohkecik, Dlanggu," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 botol warna putih berisi 550 butir pil doubel L ditaruh diatas lemari dan 1 botol warna putih berisi 1000 butir pil dobel L disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah.

Saat ini kedua pelaku menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1.600 butir pil doubel L terdiri dari 1.000 pil double L dalam botol warna putih 550 butir butir pil double L dengan kemasan plastik sebanyak tujuh klip.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"RS dan FD kemudian dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Masing-masing klip plastik berisi 50 puluh butir pil double L dalam botol warna putih, 50 puluh butir dalam klip plastik, uang tunai sebesar Rp 297 ribu, satu unit Handphone (HP) merk Infinix dan satu unit HP merk Vivo Type Y17S warna ungu.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jo pasal 145 ayat (1). mj-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU