Racik Mercon, Warga Kediri Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2024 19:47 WIB

Racik Mercon, Warga Kediri Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seorang pria berinisial Ha (27) alias Katemplek, diamankan petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Kamis (21/3/2024) dini hari. Pria asal Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri itu, ditangkap lantaran diduga kedapatan menyimpan serbuk mercon.

Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Aksi Demo di Kejaksaan Kediri Ricuh

“Kita mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya salah satu orang yakni Ha alias Katemplek sedang membuat petasan,” kata AKP Joko, Jumat (22/3/2024).

Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo melakukan patroli keliling dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). Petugas mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti. “Diamankan di Desa Sambi,”terangnya.

Pada saat diamankan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih berisi dua bungkus plastik berisi serbuk mesiu atau bubuk mercon seberat total 0,5 Kg, satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon seberat 0, 25 Kg.

Baca Juga: Dinas Perkim Kota Kediri Target Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Selain itu, 1 batang stik kayu sepanjang 15 cm, 1 sendok plastik, 1 kotak mika bening, 1 kotak mika warna kuning dan 6 selongsong kertas mercon diameter 10 Cm.

“Saat ini masih dimintai keterangan. Untuk rencana petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa, dan hari raya idul fitri,”tutur Kapolsek Ringinrejo.

Terduga pelaku terjerat penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. Untuk Pasal yang disangkakan  Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

Kapolsek Ringinrejo menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang bisa mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materil.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,”ucap AKP Joko. Kd-02/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU