THR ASN Pemkot Mojokerto Cair Minggu Depan, Ini Nilai dan Rinciannya

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Minggu, 24 Mar 2024 18:05 WIB

THR ASN Pemkot Mojokerto Cair Minggu Depan, Ini Nilai dan Rinciannya

i

Karyawan dan karyawati di jajaran Pemkot Mojokerto mengikuti apel bersama PJ Wali Kota Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto menyiapkan anggaran Rp 13 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang bakal dicairkan pekan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto mengungkapkan, Pemkot Mojokerto telah mengalokasikan anggaran THR tahun 2024. Dikatakan dia, besarannya mengacu gaji Maret ini.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Meminta P3K Jadi 'Enable Leader' Pemimpin Dari Segala Pemungkin

’’Untuk THR totalnya kurang lebih sebesar Rp 13 miliar,’’ terangnya, kemarin.

Riyanto mengatakan, mekanisme dan jadwal pencairan THR akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024.

Sebagai landasannya, pemkot saat ini juga telah memproses penyusunan Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali).

’’Sesuai PP 14/2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Jadi di perwalinya nanti juga sama,’’ ulasnya.

Dia menyebut, BPKPD juga menyiapkan surat edaran (SE) yang bakal dilayangkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Dijelaskan Riyanto, masing-masing diimbau untuk mengajukan pencairan THR paling lambat di awal pekan depan.

Baca Juga: Gara-Gara Viral, Nobar Timnas U-23 Bersama Forkopimda Mojokerto Raya 'Pecah' Diserbu Puluhan Ribu Warga

’’Kita harapkan Selasa tanggal 26 Maret nanti sudah diajukan semua. Biar nanti bareng cairnya,’’ ulasnya.

Tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baik bagi abdi negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP), Riyanto belum bisa memastikannya besarannya.

Baca Juga: Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Masuk Nominasi Kampung KB Tingkat Nasional

Sebab, kata dia, alokasinya akan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. ’’Jadi sesuai kemampuan keuangan daerah, saat ini kami belum bisa menentukan untuk TPP,’’ ulasnya.

Di sisi lain, Pemkot Mojokerto juga belum mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencairan TPP.

’’Masih menunggu rekom dari Kemendagri untuk pembayaran TPP. Jadi nanti diberitahukan lebih lanjut,’’ pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU