Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. SP/SURA
Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. Penertiban itu dilakukan dengan membongkar objek reklame yang dianggap tak berizin dan melanggar aturan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan, Satpol PP Surabaya menargetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya bersih dari reklame tak berizin. 

“Ada 119 pedestrian yang kami sasar, dari Satpol PP Surabaya yang dilakukan oleh Tim Cakra setiap harinya secara terus menerus adalah menyisir jalan dan membongkar reklame dan spanduk iklan,” kata Yudhis. 

Dalam penertibannya, Satpol PP Surabaya menertibkan reklame yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu reklame insidentil dan reklame permanen. Jenis reklame insidentil adalah baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang melekat pada tembok. 

“Kami juga menertibkan reklame permanen yang kami tertibkan berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD pemberi izin, seperti yang terdapat di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan,” sambungnya. 

Yudhis menjelaskan, upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Penertiban ini sebagai bentuk upaya kami dalam penegak Perda. Baliho dan pamflet yang biasanya tertempel di pohon, di tiang listrik, di tembok, dan di taman-taman kota itu, sifatnya seperti jamur. Kita tertibkan pagi, tetapi nanti malam sudah ada lagi. Meski begitu, kami terus melakukan penertiban setiap harinya,” tegasnya. 

Oleh karena itu, Yudhis mengimbau, masyarakat yang ingin memasang papan reklame, harus memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” pungkasnya.sb/ana

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…