Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. SP/SURA
Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya secara masif melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. Penertiban itu dilakukan dengan membongkar objek reklame yang dianggap tak berizin dan melanggar aturan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan, Satpol PP Surabaya menargetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya bersih dari reklame tak berizin. 

“Ada 119 pedestrian yang kami sasar, dari Satpol PP Surabaya yang dilakukan oleh Tim Cakra setiap harinya secara terus menerus adalah menyisir jalan dan membongkar reklame dan spanduk iklan,” kata Yudhis. 

Dalam penertibannya, Satpol PP Surabaya menertibkan reklame yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu reklame insidentil dan reklame permanen. Jenis reklame insidentil adalah baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang melekat pada tembok. 

“Kami juga menertibkan reklame permanen yang kami tertibkan berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD pemberi izin, seperti yang terdapat di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan,” sambungnya. 

Yudhis menjelaskan, upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Penertiban ini sebagai bentuk upaya kami dalam penegak Perda. Baliho dan pamflet yang biasanya tertempel di pohon, di tiang listrik, di tembok, dan di taman-taman kota itu, sifatnya seperti jamur. Kita tertibkan pagi, tetapi nanti malam sudah ada lagi. Meski begitu, kami terus melakukan penertiban setiap harinya,” tegasnya. 

Oleh karena itu, Yudhis mengimbau, masyarakat yang ingin memasang papan reklame, harus memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” pungkasnya.sb/ana

Berita Terbaru

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…