Mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran, Apa Mudah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Mar 2024 20:40 WIB

Mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran, Apa Mudah

Secara Hukum, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Harus Buktikan Pelanggaran Masif di 25 dari 30 Lebih Provinsi 

 

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Batas waktu pengajuan gugatan PHPU sendiri berakhir pada Sabtu (23/3) pukul 22.05 WIB. Sampai penutupan pendaftara tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden. Lalu ada 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Minggu malam tadi (24/3) sekitar pukul 20.30 WIB, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengumpulkan anggota divisi hukum KPU. Hasyim menyebut untuk membahas persiapan menghadapi gugatan sengketa Pemilu.

Gugatan Tim Pemenangan  Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD minta MK mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo- Gibran Rakabuming.

Capres no 02, dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Sedamgkan Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyatakan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

 

PPP Gugat di 18 Provinsi

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024) di halaman Gedung 2 MK.

 

Minta Pemungutan Suara Ulang

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),"  ungkap TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3).

Selain itu, Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Terakhir, pihak TPN juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tuturnya.

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3).

Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan setelah mendaftar, juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.

"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi," kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan. "151 halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain

 

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut. Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK. Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 .

 

Pemungutan Suara ulang Tanpa Gibran

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.

 

Kemampuan Penggugat Buktikan Pelanggaran

Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute Prof Juanda menilai, hakim MK akan mempertimbangkan kemampuan penggugat membuktikan pelanggaran hasil Pilpres.

“Apapun itu gugatannya, kalau sudah mampu meyakinkan hakim, putusan yang diambil apakah diskualifikasi atau pemungutan suara ulang,” kata Prof Juanda dalam diskusi Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, dan Kompromi Politik' secara online, Sabtu (23/3).

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

“Jika hakim mengatakan Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, maka bisa didiskualifikasi. Apakah Prabowo juga didiskualifikasi? Apakah ada pengganti Gibran? Kita tidak tahu hakim akan memutuskan apa. Atau apakah hakim mengabulkan sepenuhnya atau sebagian dari gugatan, tergantung pembuktian,” ujar Prof Juanda.

 

Kekuatan - Keabsahan Alat bukti

Juanda menyampaikan, penggugat baik tim Anies – Muhaimin maupun Ganjar Pranowo – Mahfud MD harus bisa menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti agar bisa meyakinkan hakim MK. Terlebih lagi, tidak jarang saksi takut untuk bersaksi dalam peradilan politik atau berkaitan dengan unsur pejabat negara.

Selain itu, untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran Pilpres yang masif, penggugat perlu menyajikan saksi dari banyak provinsi atau kabupaten. “Kalau di Jawa saja, tidak bisa nanti. Mungkin 25 dari 30 lebih provinsi, saksinya bisa dihadirkan dan pernyataannya sama, itu bisa membuktikan kalau pelanggaran ini masif,” ujar dia.

 

Belum Ada Pemilu Ulang

Prof Juanda mencatat belum ada putusan MK untuk melakukan pemilu ulang terkait capres dan cawapres. “Ini tantangan bagaimana capres dan cawapres 01 dan 03 meyakinkan hakim. Hakim akan melihat banyak faktor, alat bukti, keabsahan dan kemampuan untuk membuktikan,” ujar dia.

Namun menurut dia, hakim akan berpikir komprehensif. “Jika didiskualifikasi, apakah gejolaknya besar. Meskipun ini di luar yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim, tapi ini bisa memengaruhi pikiran hakim tentang bagaimana kepentingan keamanan bangsa ke depan,” Prof Juanda menambahkan. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU