Mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran, Apa Mudah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Secara Hukum, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Harus Buktikan Pelanggaran Masif di 25 dari 30 Lebih Provinsi 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Batas waktu pengajuan gugatan PHPU sendiri berakhir pada Sabtu (23/3) pukul 22.05 WIB. Sampai penutupan pendaftara tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden. Lalu ada 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Minggu malam tadi (24/3) sekitar pukul 20.30 WIB, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengumpulkan anggota divisi hukum KPU. Hasyim menyebut untuk membahas persiapan menghadapi gugatan sengketa Pemilu.

Gugatan Tim Pemenangan  Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD minta MK mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo- Gibran Rakabuming.

Capres no 02, dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Sedamgkan Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyatakan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

 

PPP Gugat di 18 Provinsi

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024) di halaman Gedung 2 MK.

 

Minta Pemungutan Suara Ulang

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),"  ungkap TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3).

Selain itu, Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Terakhir, pihak TPN juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tuturnya.

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3).

Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan setelah mendaftar, juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.

"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi," kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan. "151 halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain

 

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut. Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK. Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 .

 

Pemungutan Suara ulang Tanpa Gibran

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.

 

Kemampuan Penggugat Buktikan Pelanggaran

Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute Prof Juanda menilai, hakim MK akan mempertimbangkan kemampuan penggugat membuktikan pelanggaran hasil Pilpres.

“Apapun itu gugatannya, kalau sudah mampu meyakinkan hakim, putusan yang diambil apakah diskualifikasi atau pemungutan suara ulang,” kata Prof Juanda dalam diskusi Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, dan Kompromi Politik' secara online, Sabtu (23/3).

“Jika hakim mengatakan Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, maka bisa didiskualifikasi. Apakah Prabowo juga didiskualifikasi? Apakah ada pengganti Gibran? Kita tidak tahu hakim akan memutuskan apa. Atau apakah hakim mengabulkan sepenuhnya atau sebagian dari gugatan, tergantung pembuktian,” ujar Prof Juanda.

 

Kekuatan - Keabsahan Alat bukti

Juanda menyampaikan, penggugat baik tim Anies – Muhaimin maupun Ganjar Pranowo – Mahfud MD harus bisa menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti agar bisa meyakinkan hakim MK. Terlebih lagi, tidak jarang saksi takut untuk bersaksi dalam peradilan politik atau berkaitan dengan unsur pejabat negara.

Selain itu, untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran Pilpres yang masif, penggugat perlu menyajikan saksi dari banyak provinsi atau kabupaten. “Kalau di Jawa saja, tidak bisa nanti. Mungkin 25 dari 30 lebih provinsi, saksinya bisa dihadirkan dan pernyataannya sama, itu bisa membuktikan kalau pelanggaran ini masif,” ujar dia.

 

Belum Ada Pemilu Ulang

Prof Juanda mencatat belum ada putusan MK untuk melakukan pemilu ulang terkait capres dan cawapres. “Ini tantangan bagaimana capres dan cawapres 01 dan 03 meyakinkan hakim. Hakim akan melihat banyak faktor, alat bukti, keabsahan dan kemampuan untuk membuktikan,” ujar dia.

Namun menurut dia, hakim akan berpikir komprehensif. “Jika didiskualifikasi, apakah gejolaknya besar. Meskipun ini di luar yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim, tapi ini bisa memengaruhi pikiran hakim tentang bagaimana kepentingan keamanan bangsa ke depan,” Prof Juanda menambahkan. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …