Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto Lakukan Pelanggaran Administrasi Soal Tatib Debat Publik

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (tengah) bersama dua anggota lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (tengah) bersama dua anggota lainnya.

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menyemprit lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.

Penyebabnya, KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait tata tertib debat publik ketiga yang melarang paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto membawa catatan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, pihaknya menerima laporan indikasi pelanggaran KPU dari pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ning Ita – Cak Sandi.

Pasangan incumbent ini mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU sebelum debat. Sebab, aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,"  tegasnya.

Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024. Kata dia, Bawaslu meminta KPU segera mengkoreksi kesalahan administrasi itu.

"Karena tahapan debat ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali, maka rekomendasi kita berikan untuk proses-proses lainnya. Agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya," ungkapnya.

Masih kata Dian, KPU Kota Mojokerto juga bukan tanpa perlawanan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman cctv.

"Tapi dari hasil kajian kami,  bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon," tegasnya.

Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib debat publik diperbolehkan secara aturan. Tapi syaratnya harus di sepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon.

"Ini agar tidak ada lagi perdebatan terkait tatib saat debat berlangsung. Karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya," cetusnya.

Sementara itu, Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto dimintai konfirmasi terkait ini, mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya.

"Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya," ungkapnya.

Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 itu adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. 

"Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya," elaknya.

Namun demikian, pihaknya tidak akan bersikap kaku menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Mojokerto. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka KPU akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Dwi

 

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…