Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto Lakukan Pelanggaran Administrasi Soal Tatib Debat Publik

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (tengah) bersama dua anggota lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (tengah) bersama dua anggota lainnya.

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menyemprit lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.

Penyebabnya, KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait tata tertib debat publik ketiga yang melarang paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto membawa catatan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, pihaknya menerima laporan indikasi pelanggaran KPU dari pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ning Ita – Cak Sandi.

Pasangan incumbent ini mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU sebelum debat. Sebab, aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,"  tegasnya.

Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024. Kata dia, Bawaslu meminta KPU segera mengkoreksi kesalahan administrasi itu.

"Karena tahapan debat ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali, maka rekomendasi kita berikan untuk proses-proses lainnya. Agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya," ungkapnya.

Masih kata Dian, KPU Kota Mojokerto juga bukan tanpa perlawanan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman cctv.

"Tapi dari hasil kajian kami,  bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon," tegasnya.

Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib debat publik diperbolehkan secara aturan. Tapi syaratnya harus di sepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon.

"Ini agar tidak ada lagi perdebatan terkait tatib saat debat berlangsung. Karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya," cetusnya.

Sementara itu, Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto dimintai konfirmasi terkait ini, mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya.

"Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya," ungkapnya.

Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 itu adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. 

"Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya," elaknya.

Namun demikian, pihaknya tidak akan bersikap kaku menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Mojokerto. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka KPU akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Dwi

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…