Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2024 15:30 WIB

Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

i

Bupati Ikfina dan Kepala BPJS Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahaging saat menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris Bapak Seneri

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang setempat memberikan bantuan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Seneri, buruh tani di Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

Bantuan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Senin (25/3/2024).

Acara penyerahan bantuan tersebut dihadiri oleh para pejabat dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari keluarga penerima manfaat.

Alm. Seneri merupakan salah satu dari pekerja mandiri di Kabupaten Mojokerto yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal, khususnya petani tembakau.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan layanan prima kepada masyarakat, terutama dalam proses klaim pencairan bantuan JKM yang cepat dan mudah. 

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

Ia juga mengajak masyarakat pekerja di Kabupaten Mojokerto untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena jaminan sosial sangat penting untuk mengantisipasi resiko-resiko pekerjaan yang bisa saja terjadi.

"Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat pekerja di Kabupaten Mojokerto dapat merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan aktifitasnya, karena sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi mitra strategis kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ikfina.

Sememtara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahaging menjelaskan, Alm Seneri merupakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan sejak 26 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom

"Ahli waris almarhum, yakni Ibu Supiyati selaku istri Bapak Seneri mendapat santunan sebesar Rp42 juta," ujarnya.

Zulkarnain juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.

Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat ataupun pemerintah semakin sadar akan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dwi

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU