Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2024 20:01 WIB

Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pemuda Arya Wiraja (Praja) Sumenep berunjukrasa ke Pemkab setempat.

Mereka mendesak agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut ijin usaha kafe dan toko-toko yang menjual minuman keras (miras).

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

“Penjualan miras di Sumenep ini cukup marak. Terkesan tidak ada pengawasan. Jelas-jelas ditemukan ada beberapa kafe dan toko yang menjual miras. Pemkab harus tegas. DPMPTSP harus mencabut ijin usah kafe-kafe seperti itu,” kata korlap aksi, Hendra, Senin (25/03/2024).

Sambil berorasi, ‘Praja’ Sumenep juga membentangkan poster-poster bertuliskan protes keberadaan miras. ‘Cabut ijin usaha Mr. Ball, Lotus, JBL’; ‘Tolak miras di Sumenep, ‘Bersihkan sampah miras di Sumenep’.

“Sesuai perda, ketika ada toko atau tempat lain yang menjual miras tanpa ijin, harus ditutup. Ini kenapa dibiarkan?Apa tidak tahu atau tidak melihat? Apa tuli? Apalagi sekarang ini bulan Ramadhan. Kami minta segera dilakukan penertiban,” tandas Hendra.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Ia menyebut konsumsi miras menyebabkan efek kriminalitas, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, penjualan miras harus dihentikan.

“Sumenep ini dikenal sebagai kota santri. Kota yang religius. Apa tidak malu kalau kita melihat ada penjualan miras begitu mudah dibiarkan saja? Miras itu memicu kejahatan. Melanggar etika. Jadi harus ditertibkan,” ujarnya.

"Cabut izin usaha sejumlah tempat yang memperjualbelikan minuman keras. Bersihkan Sumenep dari minuman beralkohol untuk masa depan yang lebih baik," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Dalam aksinya, aktivis "Praja" membawa sejumlah poster dari kertas warna hitam dengan sejumlah tulisan. Di antaranya, "Tolak Miras", dan "Bersihkan sampah ilegal (Miras) di Kabupaten Sumenep.

Puas berorasi, para pengunjukrasa yang mendapatkan pengawalan dari puluhan aparat kepolisian ini pun membubarkan diri. Sm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU