Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Cimahi - Viral, penemuan mayat tanpa identitas menggegerkan warga di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (19/03/2024) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan identitas korban akhirnya terungkap. Jenazah tersebut diketahui bernama Supriatna (50), pria asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tewas dianiaya oleh empat pemuda. Korban tewas setelah dituduh mencuri mi instan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku berhasil ditangkap. Mereka yakni RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Keempatnya merupakan warga Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Yang sekarang kita amankan 1 pemilik toko (RK) dan tiga orang karyawan. Mereka semua kami amankan di Bandung Kulon," kata Jalil, Selasa (26/03/2024).

Sementara itu, diketahui kasus tersebut berawal saat korban datang ke toko tersangka RK untuk membeli beras. Saat itu, pelaku mengaku mendapati korban mencuri dua dus mie instan.

"Tapi kemudian pelaku saat itu sempat melihat korban akan melakukan pencurian 2 dus mie instan, sehingga kemudian mengamankan korban untuk diinterogasi bersama karyawan toko, dan terjadilah pengeroyokan," ujarnya.

Korban juga sempat diseret ke dalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok. Jalil menyebut dalam kondisi sekarat korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke sebuah perkebunan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

"Di lokasi pembuangan itu korban akhirnya meninggal dunia. Mayatnya kemudian ditemukan warga setempat dengan penuh luka lebam," jelasnya.

"Dari hasil autopsi, korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan pukulan benda tumpul," sambung Jalil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun penjara. Sedangkan, kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota. cmh-01/dsy

Berita Terbaru

Bupati Fauzi Turun Langsung ke Jakarta, Kawal Kebutuhan Transportasi Laut Warga Kepulauan Sumenep

Bupati Fauzi Turun Langsung ke Jakarta, Kawal Kebutuhan Transportasi Laut Warga Kepulauan Sumenep

Selasa, 25 Agu 2026 11:07 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:07 WIB

SUMENEP surabayapagi.com - Komitmen Bupati Sumenep *Achmad Fauzi Wongsojudo* untuk membenahi layanan transportasi warga kepulauan kembali dibuktikan dengan…

Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Ditarget Rampung Desember 2026, Pemkab Sidoarjo Percepat Betonisasi Jalan Tambakcemandi

Selasa, 25 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti kondisi cuaca yang mendukung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat betonisasi Jalan Tambakcemandi,…

Bebas Masalah Sampah, Pemkot Madiun Siap Cairkan Dana Operasional per RT Rp10 Juta

Bebas Masalah Sampah, Pemkot Madiun Siap Cairkan Dana Operasional per RT Rp10 Juta

Selasa, 25 Agu 2026 11:00 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan target kota setempat bebas masalah sampah 2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun siap mencairkan dana operasional…

VinFast Siap Hadirkan Pengalaman Elektrifikasi Menyeluruh di GIIAS  Surabaya 2026

VinFast Siap Hadirkan Pengalaman Elektrifikasi Menyeluruh di GIIAS Surabaya 2026

Selasa, 25 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pergelaran otomotif Surabaya akan segera diramaikan oleh energi hijau. Pada 26–30 Agustus 2026, VinFast akan hadir di GIIAS Surabaya 2026 d…

Wujudkan Daerah Kreatif, Pemkab Magetan Bakal Siapkan Peta Jalan Ekraf 2027

Wujudkan Daerah Kreatif, Pemkab Magetan Bakal Siapkan Peta Jalan Ekraf 2027

Selasa, 25 Agu 2026 10:46 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Pemerintah Kabupaten…

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…