Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Cimahi - Viral, penemuan mayat tanpa identitas menggegerkan warga di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (19/03/2024) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan identitas korban akhirnya terungkap. Jenazah tersebut diketahui bernama Supriatna (50), pria asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tewas dianiaya oleh empat pemuda. Korban tewas setelah dituduh mencuri mi instan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku berhasil ditangkap. Mereka yakni RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Keempatnya merupakan warga Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Yang sekarang kita amankan 1 pemilik toko (RK) dan tiga orang karyawan. Mereka semua kami amankan di Bandung Kulon," kata Jalil, Selasa (26/03/2024).

Sementara itu, diketahui kasus tersebut berawal saat korban datang ke toko tersangka RK untuk membeli beras. Saat itu, pelaku mengaku mendapati korban mencuri dua dus mie instan.

"Tapi kemudian pelaku saat itu sempat melihat korban akan melakukan pencurian 2 dus mie instan, sehingga kemudian mengamankan korban untuk diinterogasi bersama karyawan toko, dan terjadilah pengeroyokan," ujarnya.

Korban juga sempat diseret ke dalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok. Jalil menyebut dalam kondisi sekarat korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke sebuah perkebunan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

"Di lokasi pembuangan itu korban akhirnya meninggal dunia. Mayatnya kemudian ditemukan warga setempat dengan penuh luka lebam," jelasnya.

"Dari hasil autopsi, korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan pukulan benda tumpul," sambung Jalil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun penjara. Sedangkan, kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota. cmh-01/dsy

Berita Terbaru

Sabrina Chairunnisa, Takut Absensi, Mundur S3

Sabrina Chairunnisa, Takut Absensi, Mundur S3

Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Model dan influencer, Sabrina Chairunnisa beri pengumuman mengundurkan diri dari program Doktoral (S3) Ilmu Komunikasi Universitas…

Prabowo: Saya Bukan Politisi Profesional

Prabowo: Saya Bukan Politisi Profesional

Rabu, 08 Jul 2026 20:27 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri acara komunitas India di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam, mengaku bahwa…

Prabowo , Klaim Punya DNA India, Suka Spontan Berjoget

Prabowo , Klaim Punya DNA India, Suka Spontan Berjoget

Rabu, 08 Jul 2026 20:26 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto, bercerita dirinya memiliki DNA India. Kata Prabowo, tubuhnya bergerak setiap kali mendengar musik…

Djuyamto, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Kini Dipecat

Djuyamto, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Kini Dipecat

Rabu, 08 Jul 2026 20:23 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) segera memperoses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif…

Eks Ketua BGN, Ternyata Abaikan Saran KPK

Eks Ketua BGN, Ternyata Abaikan Saran KPK

Rabu, 08 Jul 2026 20:21 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK pernah memberikan kajian ke BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana, tetapi tak ditindaklanjuti. Wakil Kepala BGN Agustina…

Iran Kirim Rudal ke Sejumlah Kapal, AS Serang Wilayah Selat Hormuz

Iran Kirim Rudal ke Sejumlah Kapal, AS Serang Wilayah Selat Hormuz

Rabu, 08 Jul 2026 20:19 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengatakan pada hari Rabu (8/7) bahwa pasukan angkatan laut dan udaranya telah menyerang…