Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Cimahi - Viral, penemuan mayat tanpa identitas menggegerkan warga di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (19/03/2024) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan identitas korban akhirnya terungkap. Jenazah tersebut diketahui bernama Supriatna (50), pria asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tewas dianiaya oleh empat pemuda. Korban tewas setelah dituduh mencuri mi instan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku berhasil ditangkap. Mereka yakni RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Keempatnya merupakan warga Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Yang sekarang kita amankan 1 pemilik toko (RK) dan tiga orang karyawan. Mereka semua kami amankan di Bandung Kulon," kata Jalil, Selasa (26/03/2024).

Sementara itu, diketahui kasus tersebut berawal saat korban datang ke toko tersangka RK untuk membeli beras. Saat itu, pelaku mengaku mendapati korban mencuri dua dus mie instan.

"Tapi kemudian pelaku saat itu sempat melihat korban akan melakukan pencurian 2 dus mie instan, sehingga kemudian mengamankan korban untuk diinterogasi bersama karyawan toko, dan terjadilah pengeroyokan," ujarnya.

Korban juga sempat diseret ke dalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok. Jalil menyebut dalam kondisi sekarat korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke sebuah perkebunan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

"Di lokasi pembuangan itu korban akhirnya meninggal dunia. Mayatnya kemudian ditemukan warga setempat dengan penuh luka lebam," jelasnya.

"Dari hasil autopsi, korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan pukulan benda tumpul," sambung Jalil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun penjara. Sedangkan, kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota. cmh-01/dsy

Berita Terbaru

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Balap liar yang kerap meresahkan warga coba dialihkan ke arena yang lebih positif. Melalui Ramadhan Run Race 2026 di Taman Ban…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…