Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/03/2024). SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Cimahi - Viral, penemuan mayat tanpa identitas menggegerkan warga di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (19/03/2024) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan identitas korban akhirnya terungkap. Jenazah tersebut diketahui bernama Supriatna (50), pria asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tewas dianiaya oleh empat pemuda. Korban tewas setelah dituduh mencuri mi instan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku berhasil ditangkap. Mereka yakni RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Keempatnya merupakan warga Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Yang sekarang kita amankan 1 pemilik toko (RK) dan tiga orang karyawan. Mereka semua kami amankan di Bandung Kulon," kata Jalil, Selasa (26/03/2024).

Sementara itu, diketahui kasus tersebut berawal saat korban datang ke toko tersangka RK untuk membeli beras. Saat itu, pelaku mengaku mendapati korban mencuri dua dus mie instan.

"Tapi kemudian pelaku saat itu sempat melihat korban akan melakukan pencurian 2 dus mie instan, sehingga kemudian mengamankan korban untuk diinterogasi bersama karyawan toko, dan terjadilah pengeroyokan," ujarnya.

Korban juga sempat diseret ke dalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok. Jalil menyebut dalam kondisi sekarat korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke sebuah perkebunan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

"Di lokasi pembuangan itu korban akhirnya meninggal dunia. Mayatnya kemudian ditemukan warga setempat dengan penuh luka lebam," jelasnya.

"Dari hasil autopsi, korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan pukulan benda tumpul," sambung Jalil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun penjara. Sedangkan, kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota. cmh-01/dsy

Berita Terbaru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menunggu datangnya musim hujan di Kabupaten Magetan diprakirakan mulai berlangsung secara bertahap pada akhir 2026. Untuk Kecamatan…