SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di MK, Rabu (27/3/2024) ada bahasan mengenai dugaan nepotisme Jokowi, selama kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membongkar sejumlah pelanggaran dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2024 ini.
Selain pelanggaran prosedur, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat sejumlah pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Anies Baswedan, Akademisi yang tak Realistis
"Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan bagian penting permohonan PHPU kami. Saya akan menyampaikan opening statement. Ada 3 anak muda menyampaikan poin-poin permohonan PHPU tersebut," jelas Todung Mulya Lubis di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Jokowi Gamblang Laksanakan Nepotisme
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, selain mengungkap pelanggaran prosedur, juga mencatat sejumlah pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Todung yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu mengatakan, Jokowi secara gamblang melaksanakan nepotisme.
Todung Mulya Lubis menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di MK.
Pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Bentuknya nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi untuk memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.
“Jokowi secara gamblang melaksanakan nepotisme,” kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia.
Tiga Nepotisme Jokowi
Todung memberikan sejumlah tindakan Jokowi yang masuk ranah nepotisme. Pertama, nepotisme yang dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024.
Persiapan pencalonan Gibran menjadi peserta dalam Pilpres 2024 telah dimulai oleh Jokowi jauh sebelum Pilpres 2024 dengan menciptakan systemic support dari Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028, pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga pemilihan dan pengangkatan ratusan penjabat kepala daerah.
Kedua, nepotisme yang dilakukan menjelang Pilpres 2024 untuk memastikan Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024 dilakukan melalui ikutnya Anwar Usman dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 untuk memastikan terciptanya isi putusan yang membuka jalan Gibran untuk mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024.
Ketiga, nepotisme menjadi jurus untuk memastikan kemenangan Gibran dalam Pilpres 2024.
Jokowi menginisiasi pelbagai pertemuan dengan pelbagai pihak dengan menggunakan posisinya sebagai presiden.
“Hal ini untuk menunjukkan posisinya yang mendukung Paslon Nomor Urut 02, dan memastikan dukungan terhadap paslon tersebut,” ungkap Todung.
Abuse of Power Jokowi
Pelanggaran TSM selanjutnya adalah abuse of power dalam bentuk keberpihakan Jokowi terhadap paslon 02, juga jajaran aparatur di bawahnya seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa, Polri-TNI.
Todung menjelaskan, abuse of power yang dilakukan dalam konteks kebijakan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama masa Pilpres 2024 dimotori Jokowi beserta jajaran dari pemerintah pusat.
Abuse of power juga dilakukan Jokowi dan jajaran aparatur negara.
Baca Juga: Gerakan Golput Muncul
Dia memobilisasi seluruh alat kekuasaan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memastikan paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.
Menurut Todung, intimidasi juga dilakukan dengan memanfaatkan Polri-TNI yang seharusnya melindungi rakyat.
Polri dan TNI dijadikan alat untuk membungkam suara sumbang dan untuk memaksa agar pilihan dijatuhkan kepada paslon 02
Pengkhianatan Terhadap UUD 1945
Nepotisme dan abuse of power terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia
Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.
Menurut Todung, untuk memastikan demokrasi bisa tetap berdiri tegak di Indonesia, MK perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Petitum Gugatan Ganjar-Mahfud
Sedangkan petitum yang diajukan oleh tim Hukum Ganjar-Mahfud yakni diantaranya:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
Baca Juga: Cak Imin Wanti-wanti Anies yang Bakal Dirikan Partai Baru
3) Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023;
4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024; dan
5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
"Izinkan kami memulai tidak dengan mengikuti sistematika (template) yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "MKRI") tetapi dengan membaca langsung petitum yang akan kami sampaikan lalu diikuti dengan penjelasan mengapa kami melakukan hal tersebut," ujar Todung.
"Ini memang tidak lazim namun kami percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia perlu memahami urgensi dari sengketa hasil Pilpres 2024 ini dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara terlebih-lebih dalam perjalanan reformasi yang kita mulai sejak tahun 1999," lanjutnya
Penjelasan Kuasa Hukum AMIN
Sedangkan, Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya, usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024 lalu.
"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata orang yang akrab disapa BW itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
BW mengungkit hal itu untuk memperkuat argumennya bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis. Ia menyebut hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik.
"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," jelas BW. n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Desy Ayu