Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi gudang pupuk di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik yang diduga ilegal. SP/Grs
Lokasi gudang pupuk di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik yang diduga ilegal. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebuah bangunan berupa gudang telah berdiri kokoh di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik. Pembangunannya telah rampung setahun lalu. Namun sayang, bangunan di tepi jalan desa yang diapit lahan persawahan itu ditengarai bodong alias tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemkab setempat. 

Kepala Desa Petung Muhammad Mas'ud mengaku bila dirinya tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan atau rekomendasi atas pendirian bangunan berupa gedung tersebut. 

"Saya tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi persetujuan karena lahan yang digunakan merupakan lahan pertanian. Dinas PUTR Gresik juga sudah mengeluarkan surat larangan untuk membangun gedung di lokasi lahan tersebut," jelas Kades Petung Mas'ud mengenai penolakannya.

Sikap tegas Kades Petung juga didukung penuh oleh Kepala Dinas Satpol PP Gresik yang kala itu dijabat Suprapto. Setelah meninjau ke lapangan, Suprapto kemudian pada 12 Juni 2023 memerintahkan penghentian pembangunan gudang karena dinilai tak memiliki izin membangun. 

"Meski pengusahanya punya itikad baik untuk mengurusi permohonan perijinan, namun pihak Dinas PUTR sudah mengeluarkan surat larangan membangun di lokasi tersebut karena lahannya merupakan LSD (Lahan Sawah Dipertahankan, red). Maka permohonan perijinan tata ruang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Suprapto kala itu.

Oleh karena itu, sambungnya, proyek pembangunan gudang tersebut harus dihentikan karena tidak mungkin lagi mengurus IMB atau PBG-nya.

Tapi anehnya, gudang yang dulunya dilarang dibangun di zona pertanian tersebut, kini sudah berdiri kokoh. Dan anehnya lagi, di dalam bangunan gudang yang cukup luas itu terlihat aktivitas usaha.

Ditengarai, ada aktivitas usaha produksi pupuk buatan dengan menggunakan bendera CV SJ. Pemiliknya bernama Nur Shokip, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pengusaha maupun dari Dinas Satpol PP Gresik.

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…