SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebuah bangunan berupa gudang telah berdiri kokoh di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik. Pembangunannya telah rampung setahun lalu. Namun sayang, bangunan di tepi jalan desa yang diapit lahan persawahan itu ditengarai bodong alias tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemkab setempat.
Kepala Desa Petung Muhammad Mas'ud mengaku bila dirinya tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan atau rekomendasi atas pendirian bangunan berupa gedung tersebut.
Baca Juga: Khofifah Dorong Kampung Produksi Kopyah di Gresik Jadi Desa Devisa, Bisa Tembus Pasar Global
"Saya tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi persetujuan karena lahan yang digunakan merupakan lahan pertanian. Dinas PUTR Gresik juga sudah mengeluarkan surat larangan untuk membangun gedung di lokasi lahan tersebut," jelas Kades Petung Mas'ud mengenai penolakannya.
Sikap tegas Kades Petung juga didukung penuh oleh Kepala Dinas Satpol PP Gresik yang kala itu dijabat Suprapto. Setelah meninjau ke lapangan, Suprapto kemudian pada 12 Juni 2023 memerintahkan penghentian pembangunan gudang karena dinilai tak memiliki izin membangun.
"Meski pengusahanya punya itikad baik untuk mengurusi permohonan perijinan, namun pihak Dinas PUTR sudah mengeluarkan surat larangan membangun di lokasi tersebut karena lahannya merupakan LSD (Lahan Sawah Dipertahankan, red). Maka permohonan perijinan tata ruang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Suprapto kala itu.
Baca Juga: Tuntut Pekerjaan, Warga Mengare Gresik Demo ke Smelter PT Freeport
Oleh karena itu, sambungnya, proyek pembangunan gudang tersebut harus dihentikan karena tidak mungkin lagi mengurus IMB atau PBG-nya.
Tapi anehnya, gudang yang dulunya dilarang dibangun di zona pertanian tersebut, kini sudah berdiri kokoh. Dan anehnya lagi, di dalam bangunan gudang yang cukup luas itu terlihat aktivitas usaha.
Baca Juga: Desa Cagak Agung Cerme Resmi Menyandang Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur
Ditengarai, ada aktivitas usaha produksi pupuk buatan dengan menggunakan bendera CV SJ. Pemiliknya bernama Nur Shokip, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pengusaha maupun dari Dinas Satpol PP Gresik.
Editor : Moch Ilham