SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu, sesuai dengan apa yang telah diatur oleh UUD 1945 Pasal 6a.
"Berdasarkan konstitusi tersebut, maka pihak terkait sudah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi, secara konstitusional wajib untuk dilantik oleh Majelis Permusyaratan Rakyat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029," kata Yusril, dalam sidang sengketa pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024).
Baca Juga: Yusril, Menko Hukum dan HAM Bawahi Kejagung dan Polri
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan suara Prabowo-Gibran diperoleh murni berdasarkan dari suara rakyat dalam Pilpres 2024. Yusril menilai permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menegasikan suara rakyat.
Baca Juga: Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK
Telah Disadari Pemohon
"Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, hal ini telah disadari pemohon Ganjar-Mahfud, sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Yusril.
Baca Juga: Soal KKN Jadi Perdebatan Yusril dan Ahli Sosiolog
"Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka," sambung Yusril. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi