Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bekerjasama dengan kantor ATR/BPN Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan fasilitasi untuk kelancaran PTSL tahun anggaran 2023.

Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko menuturkan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pasuruan memfasilitasinya dengan memberikan tugas kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan PTSL di kelurahan yang mendapat jatah program PTSL.

Pokmas yang menjadi Panitia Pelaksanaan Kegiatan PTSL ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Lurah di setiap kelurahan penerima program PTSL. Kemudian dapat mengajukan Surat Permohonan Bantuan materai, patok tanah, dan honor panitia pelaksana PTSL. Besar dan jenis bantuan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dan dokumen yang diikutkan dalam kegiatan PTSL di tahun itu.

"Honor diberikan sebanyak 11 hari kerja sesuai harga satuan Pekerja Harian Lepas. Honor diberikan sebagai stimulan dan penghargaan kepada anggota POKMAS yang telah menyediakan waktu dan tenaganya dalam kegiatan persiapan PTSL. Bantuan juga menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki DPUPR Kota Pasuruan di tahun tersebut," urai Gustap di kantornya Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Rabu (24/04/24).

Di Kota Pasuruan, lanjut Gustap, sejak tahun 2017 hingga 2023 sudah lebih dari 19 kelurahan yang mendapat program PTSL. Pada tahun 2023 kelurahan yang mendapat program PTSL adalah Kelurahan Bakalan, Bugul Kidul, Krampyangan, Tapaan, Kepel, Purutrejo, Wirogunan, dan Blandongan.

"Pemerintah Kota dalam rangka mendukung kegiatan BPN Kota Pasuruan ini juga mengajak kepada masyarakat yang memiliki tanah di Kota Pasuruan dan belum bersertifikat agar segera mendaftar program PTSL kepada pihak kelurahan setempat. Mengingat sertipikat tanah amat penting sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah yang sah, serta juga bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya konflik/sengketa tanah," terang Gustap Purwoko.

Diketahui, program PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. 

Berita Terbaru

Validasi Data Penerima MBG 3B, Pemkab Bangkalan Libatkan Kader Posyandu

Validasi Data Penerima MBG 3B, Pemkab Bangkalan Libatkan Kader Posyandu

Senin, 27 Apr 2026 11:24 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya pendataan calon penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita…

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Senin, 27 Apr 2026 11:19 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau ekstrem yang mencapai…

Rehabilitasi Jembatan Junjung Tulungagung Ditargetkan Rampung Desember 2026

Rehabilitasi Jembatan Junjung Tulungagung Ditargetkan Rampung Desember 2026

Senin, 27 Apr 2026 11:09 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti Jembatan Junjung yang berada di Desa Junjung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini Pemerintah Kabupaten…

Permudah dan Dongkrak Wisatawan, Pemkot Malang Optimalkan Becak Listrik

Permudah dan Dongkrak Wisatawan, Pemkot Malang Optimalkan Becak Listrik

Senin, 27 Apr 2026 11:02 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyusun skema optimalisasi operasional…

Di Tengah Konflik Geopolitik Global, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga Juni 2026

Di Tengah Konflik Geopolitik Global, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 10:37 WIB

Senin, 27 Apr 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu upaya meringankan beban warga di tengah konflik geopolitik global, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember…

Komitmen Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Sampang Bangun 19 Unit Rumah Layak Huni

Komitmen Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Sampang Bangun 19 Unit Rumah Layak Huni

Senin, 27 Apr 2026 10:27 WIB

Senin, 27 Apr 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sebagai bentuk komitmennya dalam menekan angka kemiskinan sekaligus melanjutkan program dari tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten…