Mendagri Tito Karnavian Berencana Nonaktifkan Gus Mudhlor Sebagai Bupati Sidoarjo

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengonfirmasi terkait rencana menonaktifkan Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, dari jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo.

Langkah ini akan diambil oleh Tito menyusul penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditemui usai menghadiri acara Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII di Surabaya, Tito menjelaskan bahwa sesuai aturan bahwa semua kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi harus dinonaktifkan. Tentunya, akan digantikan atau dijabat oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt).

Tito mengatakan semua kepala daerah yang tersandung kasus menjadi tersangka maka statusnya akan dinonaktifkan. Sebagai gantinya, wakilnya yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt).

"Ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik Plt wakilnya," kata Tito, kepada awak media, di Balai Kota Surabaya, Kamis, (25/4/2024).

Akan tetapi, Tito belum diungkapkan secara jelas status penonaktifan Gus Mudhlor, Tito menegaskan bahwa prosedur akan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Lanjutnya, ia menjelaskan terkait peraturan dari Kemendagri, jika ada kepala daerah tersangkut kasus hukum harus dinonaktifkan.

"Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan, baru saksi enggak bisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen," terang Tito.

Seperti yang diketahui, Gus Muhdlor telah terjerat kasus korupsi dengan dugaan pemotongan dana insentif dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK menyatakan telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut, dan menyatakan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah melakukan analisis terhadap bukti dan keterangan para pihak yang terlibat.ain

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…