Pengaturan Impor PE dan PP tak Memerlukan Pertimbangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa impor komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) tidak memerlukan pertimbangan teknis.

Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan kebijakan itu ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 juncto perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Wiwik, penetapan regulasi impor bahan baku plastik tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen dalam negeri.

"Kemenperin berharap hal ini dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur impornya,” ujar dia, Kamis (25/4).

Sebelumnya dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena dan Polipropilena diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis, serta pengawasannya bersifat post border.

Namun, mengingat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu telah diterbitkan sebelum penerbitan regulasi Permendag, ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis.

Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan karena mengacu langsung pada aturan Menteri Perdagangan.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Rampungnya aturan pendukung itu menjadikan saat ini telah tersedia Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas industri yang diatur sesuai arahan Presiden. 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…