Pengaturan Impor PE dan PP tak Memerlukan Pertimbangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa impor komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) tidak memerlukan pertimbangan teknis.

Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan kebijakan itu ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 juncto perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Wiwik, penetapan regulasi impor bahan baku plastik tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen dalam negeri.

"Kemenperin berharap hal ini dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur impornya,” ujar dia, Kamis (25/4).

Sebelumnya dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena dan Polipropilena diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis, serta pengawasannya bersifat post border.

Namun, mengingat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu telah diterbitkan sebelum penerbitan regulasi Permendag, ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis.

Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan karena mengacu langsung pada aturan Menteri Perdagangan.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Rampungnya aturan pendukung itu menjadikan saat ini telah tersedia Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas industri yang diatur sesuai arahan Presiden. 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …