Akhiri Polemik Zangrandi

8 Gerai Zangrandi Tiruan Ditutup

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, atas tersangka Handy Suprataya.

"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. "Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.

"8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan" ucapnya.

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. "Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off" jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan, “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup”

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan Perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso. "Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik”, bebernya.

Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya. nbd

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …