Akhiri Polemik Zangrandi

8 Gerai Zangrandi Tiruan Ditutup

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, atas tersangka Handy Suprataya.

"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. "Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.

"8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan" ucapnya.

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. "Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off" jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan, “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup”

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan Perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso. "Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik”, bebernya.

Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya. nbd

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…