SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pelaksanaan pengelolaan anggaran Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo diduga tidak transparan. Buktinya hingga saat ini pemdes setempat belum juga memasang baliho infografis laporan realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, dan baliho infografis APBDes 2024.
Bahkan terdapat sejumlah kegiatan yang bersumber anggaran dari uang rakyat tersebut tanpa dilengkapi pemasangan papan informasi proyek, diantaranya, pembangunan jembatan di sawah Dusun Wates, pembangunan plengsengan di sawah Dusun Nggodog dan pembangunan cerobong asap di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) RT 06 RW 01, padahal papan proyek wajib dipasang agar asas transparansi anggaran bisa diketahui masyarakat.
Menanggapi hal ini, ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, meminta agar berbagai program pembangunan yang bersumber anggaran dari uang rakyat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabilitas yang tinggi.
Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan program dan proyek yang pembiayaannya dari uang rakyat akan membuka ruang bagi keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana pembangunan yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
“Intinya setiap proyek yang menggunakan uang rakyat, wajib hukumnya di pasang papan informasi proyek,” kata Fahmi Rosyidi, kepada Surabaya Pagi, Rabu (1/5/2024).
Fahmi menerangkan bahwa, papan proyek yang berisikan informasi sumber anggaran, besaran anggaran, berapa lama pekerjaan, lokasi proyek, pekerjanya siapa termasuk pengawas dan hal lainnya, wajib ada mulai dari awal sampai proyek selesai.
"Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Pemdes," terangnya.
Dia juga mengimbau kepada pihak Pemdes Kedensari agar segera memasang baliho laporan realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024, lantaran pemasangan baliho laporan realisasi APBDes dan APBDes adalah sebagai bentuk kejujuran dan transparansi pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemdes kepada publik. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri - RI) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kalau baliho laporan realisasi dan APBDes masih juga belum juga dipasang. Ya patut diduga jika anggaran desa dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Surabaya Pagi, pendapatan transfer yang diterima oleh Pemdes Kedensari pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2,5 miliar, dengan rincian, Bantuan Keuangan (BK) Rp 640 juta, Alokasi Dana Desa Rp 487 juta, Bagi Hasil Rp 46 juta, Dana Desa Rp 1 miliar, Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 421 juta dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp 14 juta.
Terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, Kades Kedensari, Mustakim, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (1/5/2024) melalui WhatsApp tidak membalas pertanyaan. Berkali-kali dihubungi via WhastsAppnya, juga tidak diangkat. jum
Editor : Moch Ilham