SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aktivis Saroja meminta Komisi B DPRD Kota Kediri menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Desakan hearing yang digelar Rabu, (8/5/2024) di ruang paripurna tersebut lantaran adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di perusahaan daerah tersebut.
RDP ini menghadirkan Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi, Vima Wijaya Perumda, Disperdagin, Kabag Perekonomian Tetuko Erwin Sukarno, Inspektorat Muklis Isma dan perwakilan Saroja serta Ketua Sapma PP Kota Kediri.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Erita Dewi dari Fraksi Gerindra mengatakan, hasil RDP akan segera ditindaklanjuti dan mengusulkan Raperda terkait pengelolaan pendapatan pasar di Kota Kediri.
"Kita lakukan hearing ini karena adanya permintaan aktivis Saroja. Dalam hearing ini Perumda Pasar Joyoboyo perlu dilakukan perbaikan secara internal dan eksternal," katanya.
Tudingan dugaan kebocoran PAD ini, lanjut Erita yaitu pada persoalan parkir. Contohnya terjadi seperti di Pasar Bandar. Biaya parkir yang tinggi dan minimnya pengawasan menjadi tudingan kebocoran tersebut.
“Sejak pergantian Direksi ini kita belum sempat melakukan evaluasi, sehingga dengan adanya temuan dari Perkumpulan Saroja ini kita berupaya untuk perbaikan dengan melakukan usulan pembentukan pansus terkait pendapatan pengelolaan pasar yang dijadwalkan bulan depan,” ungkap Erita.
Sementara, Supriyo selaku Dewan Pengawas Perkumpulan Saroja mengatakan, Komisi B DPRD Kota Kediri harus berani tegas dalam memantau kinerja perumda Pasar Joyoboyo.
“Banyak potensi-potensi yang seharusnya menjadi PAD lebih besar yang selama ini tidak tergali bahkan hilang. Supaya bisa menjadi perhatian atau fokus, DPRD Kota Kediri kalau perlu segera melakukan Pansus, ” ucapnya.
"Kami mengapresiasi temen-teman di Komisi B. Karena sudah melaksanakan RDP dan hasilnya menjanjikan akan membentuk Pansus untuk pembenahan pasar, " ucapnya.
Selain itu, pihaknya berharap adanya evaluasi bersama-sama, sehingga ke depan dapat meminimalisir kebocoran-kebocoran dan penyimpangan.
"Penyimpangan di pasar ini bisa dicegah melalui peraturan yang konkret, sehingga dengan kewenangannya dewan dalam proses legislasi nanti bisa mengajukan prolegda prioritas di tahun 2025, minimal atau kalau bisa tahun ini,” ujarnya.
Dia juga berharap, Perda yang mengatur tentang sewa-menyewa maupun jual beli yang ada di dalam pengelolaan Los-Los atau lapak-lapak di dalam seluruh area pasar yang di bawah naungan Pemerintah Kota Kediri segera diterbitkan.
“Sehingga, bisa terbuka semua kalau perlu dilakukan reformasi-reformasi total di internal Perumda Pasar Joyoboyo demi perbaikan dan penambahan PAD,” tutup Supriyo. Can
Editor : Moch Ilham