Dialog Seru Hakim vs Orang BPK Terkait

Penyerahan Uang Suap Rp 40 M ke Sadikin Rusli, Warga Manyar Kertoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat menjalani sidang kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp40 miliar terkait kasus pemeriksaan PDTT proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/05/2024).
Terdakwa eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat menjalani sidang kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp40 miliar terkait kasus pemeriksaan PDTT proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/05/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Sidang dugaan penerimaan suap Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G, berlangsung seru, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). Hakim mencecar mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi soal sandi 'Garuda' dalam transaksi uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul mengakui jika dirinya yang memberikan sandi tersebut.

Hal itu disampaikan Achsanul Qosasi saat diperiksa sebagai terdakwa. Awalnya, Achsanul menceritakan keluhan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang mengaku susah untuk menghubunginya hingga pemberian nomor terdakwa Sadikin Rusli, orang Surabaya.

 

Warga Manyar Kertoarjo 8/85

Sadikin Rusli tertangkap di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Minggu 15 Oktober 2023. Sosok Sadikin Rusli menjadi target utama Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap Korupsi BTS Kominfo.

Sadikin Rusli beberapa kali disebut dalam persidangan Irwan Hermawan dan duga menerima uang obstraction of justice melalui Windi Purnama .

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Istrinya Aktif di Lion Club

Sadikin Rusli tercatat memiliki istri bernama, Imawati Setiono yang malang melintang di Lion Club serta asuransi dan motivator.

Dua anaknya pertama Alvina Charista Rusli seorang dokter lulusan Universitas Airlangga spesialis THT yang rajin memberi pengobatan gratis lewat gereja santo Yakobus Citraland dan anak kedua Leviana Citra Rusli lulusan Universitas Petra jurusan Desain Komunikasi visual tahun 2006.

Sadikin Rusli sekeluarga memiliki perusahaan di bidang perkayuan yakni PT Sono Cipta Abadi di jl Mangkurejo no. 688, Kwangsan, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur sesuai akta no 7, AHU-0039705.AH.01.02.Tahun 2022.

 

Terkait Permintaan Rp 40 Miliar

"Akhirnya gimana pak, pendek cerita, jangan muter-muter di situ aja?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Kemudian saya memanggil staf saya, pemeriksa, ada Pak Onggo, Pak Jati, yang meriksa saya panggil. Saya sampaikan kepada mereka terhadap list itu tindak lanjut yang dibilang menurut Pak Anang sudah 3.700, ini pak dicek, dikonfirmasi di lapangan. Habis itu mereka pergi, Anang kemudian 'Pak AQ, saya susah hubungi Pak AQ, WA nggak pernah dibales. Saya minta dong temen Pak AQ yang bukan staf tapi yang di luar lah temen Pak AQ yang kira-kira bisa saya hubungi'. Dengan polos saya memberikan nomor aslinya Pak Sadikin, namanya pun nama Pak Sadikin," jawab Achsanul.

Hakim lalu menanyakan adanya kode sandi 'garuda' sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Achsanul membenarkan adanya kode tersebut namun ia mengaku tak pernah mengatakan terkait permintaan Rp 40 miliar ke Anang.

"Ada kode?" tanya hakim.

"Nah, Yang Mulia.." sahut Achsanul.

"Ha-ha ada pakai kode nggak" tanya hakim.

"Itu bukan tujuan untuk menyembunyikan sesuatu Yang Mulia, hanya untuk mempermudah beliau, tidak ada maksud. Karena waktu itu kan tidak, saya tidak ada. Yang Mulia, tidak ada keluar Rp 40 miliar dari saya," jawab Achsanul.

"Memang ada kode Garuda itu?" tanya hakim.

 

Cercaan Hakim ke Achsanul

"Iya," jawab Achsanul.

"Siapa yang mencetuskan adanya kode Garuda?" tanya hakim.

"Saya," jawab Achsanul.

Hakim lalu menanyakan tujuan pemberian sandi 'garuda' tersebut. Achsanul mengatakan sandi itu untuk mempermudah pertemuan namun tak untuk menyembunyikan urusan terkait uang.

"Oh saudara, untuk apa?" tanya hakim.

"Agar mudah, karena ini mempermudah pertemuan tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu Yang Mulia karena saya tidak berpikir ada, ini bukan urusan duit, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Okelah, apakah dengan ada menyembunyikan sesuatu atau tidak itu penilaian hakim. Oke pak, tapi yang jelas kode itu ada?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Kode itu ada, dikasih nomor ini, dikasih sama Anang nih. 'Kalau perlu anu hubungi' gitu kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

Hakim menanyakan terkait angka permintaan uang. Achsanul mengatakan tak ada pembahasan terkait angka saat pemberian sandi 'garuda' tersebut.

"Udah ada angka waktu itu?" Tanya hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Ndak pakai angka?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Achsanul.

"Tolong hubungi aja ini?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

 

Achsanul Minta Siapkan Rp 40 M

Sebelumnya, di salah satu kafe di hotel berbintang lima di pusat Kota Jakarta, koper berisi tak kurang dari Rp 40 miliar berpindah tangan dengan 'syarat' satu kata terucap: garuda. Adegan bak film-film spionase itu diungkap jaksa ketika membacakan surat dakwaan untuk mantan anggota BPK Achsanul Qosasi.

Semua bermula saat ketika Achsanul memeriksa laporan terkait program proyek BTS 4G Bakti Kominfo kemudian diberikan sejumlah catatan di temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2021. Setelah Qosasi mengeluarkan hasil pemeriksaan atas laporan Bakti Kominfo, dia pun memanggil mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Qosasi mengatakan akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Namun dia meminta Anang menyiapkan Rp 40 miliar.

"Terdakwa Achsanul Qosasi memanggil Anang Achmad Latif sekitar pertengahan bulan Juni 2022 sekitar sore hari, di ruangannya di kantor BPK Slipi, kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif 'sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?', kemudian Anang Achmad Latif menjawab 'sudah, Pak, sangat memberatkan. Saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya)', dan terdakwa menyampaikan 'akan ada PDTT Lanjutan terhadap BTS'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…