Home / Hukum dan Kriminal : Kasus Korupsi Kominfo

Anggota BPK Ngaku Khilaf

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jun 2024 21:09 WIB

Anggota BPK Ngaku Khilaf

Minta Uang Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Temuan Kerugian Negara oleh BPK dan Diserahkan ke Utusan Terdakwa Achsanul Qosasi di Parkir Hotel Hyatt Jakarta 

 

Baca Juga: Temuan BPK Impor Gula Era Tom Lembong, Permintaan Induk Koperasi Kepolisian

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada peristiwa hukum yang menyangkut anggota BPK Acsanul Qosasi. Politisi Partai Demokrat ini mengaku "memeras" pejabat Bakti Kominfo Rp 40 miliar karena Khilafannya. Tapi Pembelanya beda. Ia menganggap Achsanul Qosasi, tak bersalah, karena sudah mengembalikan.

Akhirnya, Achsanul tetap Dituntut 5 Tahun Penjara dalam replik hari Selasa (4/6/2024). Sebelumnya, Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta kepada mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi sebagaimana tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

 

Singgung Isi Nota Pembelaan

Dalam repliknya, jaksa turut menyinggung isi nota pembelaan atau pleidoi Qosasi dan penasihat hukumnya. Menurut jaksa, pleidoi keduanya tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan terhadap Qosasi.

Di satu sisi, kata jaksa, penasihat hukum Qosasi memohon agar kliennya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya," kata jaksa.

Jaksa turut menyoroti dalil penasihat hukum Qosasi yang mengatakan selain uang tersebut tidak digunakan, juga terdapat pengembalian oleh Qosasi atas uang yang diterima dari Anang Achmad Latif sebesar USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar tanpa berkurang sedikitpun.

 

Tidak Ada Itikad Baik

Atas dalil tersebut, jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana terhadap Qosasi.

Sebab, terang jaksa, sejak awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Melainkan justru terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut," tutur jaksa.

 

Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi mengaku khilaf menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Achsanul malah mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019.

 

Achsanul Turunkan Kepercayaan

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Baca Juga: Divonis 1/2 dari Tuntutan Jaksa, Mantan anggota BPK Pikir-pikir

Sementara itu, hal meringankan tuntutan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya. Lalu, Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,64 juta yang setara dengan Rp 40 miliar dan Achsanul belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, yakni Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

 

Kondisikan Temuan Kerugian Negara

Achsanul menerima uang sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi proyek menara base transciever station (BTS) 4G. Ia ditahan Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Dikutip dari website pribadinya, Achsanulqosasi.com, Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Jawa Timur pada 10 Januari 1966. Alasan diitahan karena Terlibat Kasus Korupsi BTS.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menerima uang sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi proyek menara base transciever station (BTS) 4G.

Achsanul, menempuh pendidikan S1 Ekonomi di Universitas Pancasila dan lulus tahun 1989. Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Ekonomi di Jose Rizal University, Manila, Filipina. Achsanul berulang kali menduduki jabatan strategis di berbagai perusahaan. Sebelum menjabat selama 3 periode sebagai anggota BPK RI sejak 2014, Achsanul juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI pada tahun 2009-2012. Achsanul dulunya adalah politisi Partai Demokrat dan pernah menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Demokrat

Uang Rp 40 miliar semula diterima seseorang bernama Sadikin Rusli, selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Uang itu diberikan kepada Achsanul agar mengkondisikan temuan kerugian negara oleh BPK, di dalam proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Istri dan anak Achsanul Qosasi juga diperiksa.

 

Diberikan di Tempat Parkir

Menurut jaksa uang diberikan kepada Sadikin di tempat parkir salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

Baca Juga: BPK Temukan Banyak Masalah di IKN

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" kata hakim lagi "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya Pak," kata Windi. "Berapa Pak?" ucap hakim lagi. "Rp 40 miliar," ujar Windi.

Mendengar angka puluhan miliar itu, hakim Fahzal pun kaget. Hakim tak menyangka uang sebesar itu diserahterimakan di sebuah lahan parkir.

Dalam penyerahan uang puluhan miliar ini, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang yang tersimpan dalam koper itu lantas diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli.

Sadikin Rusli beberapa kali disebut dalam persidangan Irwan Hermawan dan duga menerima uang obstraction of justice melalui Windi Purnama .

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sadikin Rusli tertangkap di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85, RT: 4 RW: Kelurahan Mojok , Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Minggu 15/10/2023.

Sadikin Rusli beberapa kali disebut dalam persidangan Irwan Hermawan dan duga menerima uang obstraction of justie melalui Windi Purnama .

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Sosok Sadikin Rusli

Sadikin Rusli tercatat memiliki istri Imawati Setiono yang malang melintang di Lion Club serta asuransi dan motivator.

Dua anaknya pertama Alvina Charista Rusli seorang dokter lulusan Universitas Airlangga spesialis THT.

Sadikin Rusli sekeluarga memiliki perusahaan di bidang perkayuan yakni PT Sono Cipta Abadi di jl Mangkurejo no. 688, Kwangsan, Sedati, Sidoarjo. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU