Home / Hukum dan Kriminal : Kasus Korupsi Proyek BTS

Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mar 2024 20:33 WIB

Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

i

Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi usai jalani sidang.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Modus Pemerasan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Komindo, diungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Pelaku mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang kini jadi terdakwa. Mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat ini didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Komindo.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Menurut jaksa, terdakwa Achsanul Qosasi, memanggil Anang Achmad Latif sekitar pertengahan bulan Juni 2022 sekitar sore hari, diruangannya di Kantor BPK Slipi, kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif 'sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?', kemudian Anang Achmad Latif menjawab 'sudah pak, sangat memberatkan Saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya)', dan terdakwa menyampaikan 'akan ada PDTT Lanjutan terhadap BTS'," ujar jaksa.

 

Tolong Siapkan Rp 40 Miliar

"Mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam, kemudian terdakwa mengatakan 'tolong siapkan Rp 40 miliar', sambil menyodorkan kertas yang bertulisan nama penerima dan nomor telepon. Terdakwa mengatakan 'ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya 'garuda'," imbuh jaksa.

Setelah mendapat perintah dari Achsanul Qosasi, Anang pun menghubungi Irwan dan Windi Purnama. Anang meminta Irwan dan Windi menyiapkan Rp 40 miliar.

 

Sadikin Rusli, Kepercayaan Achsanul

Penyerahan uang terjadi pada 19 Juli 2022. Uang diserahkan Windi kepada orang kepercayaan Achsanul Qosasi bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Penyerahan uang juga dilakukan dengan hati-hati, keduanya bertemu setelah saling mengucap kode rahasia yakni 'Garuda'.

"Sadikin Rusli mendapat telepon dari Windi Purnama mengatakan 'Bapak di mana?', Sadikin Rusli menjawab "ketemu di lantai 5 Grand Hyatt", sekitar 20 menit kemudian setelah Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Sadikin Rusli turun ke lantai 5 di Cafe yang ada kolam renangnya, Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan 'garuda', Sadikin Rusli menjawab 'garuda'," ungkap jaksa.

Setelah saling memperkenalkan diri, Windi mengajak Sadikin turun ke Basement P1. Di situ, Windi memberikan koper berisi uang Rp 40 miliar ke Sadikin. Setelah uang di tangan, Sadikin langsung menghubungi Achsanul Qosasi.

 

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Terdakwa Terima Rp 40 miliar

Jaksa mengatakan Sadikin Rusli melihat koper tersebut berisi uang dengan pecahan USD 100 dengan catatan yang menyatakan 'Rp 40 miliar'.

Selanjutnya, Qosasi sampai di hotel tersebut dan membawa pergi koper isi uang tersebut.

"Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi. komunikasi dan informatika tahun 2021," ucap jaksa.

Jaksa menyebut setelah uang itu diterima Qosasi. Dia pun langsung membuat PDTT lanjutan.

"Bahwa setelah Terdakwa Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli, untuk menindaklanjuti yang disampaikan oleh Terdakwa Achsanul Qosasi kepada Anang Achmad Latif pada tanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

 

Pemeriksaan Kepatuhan Tak Ada

Aqsanul Qosasi, menyetujui P2 dan Konsep Surat Tugas yang telah dibuat oleh Tim yang diajukan secara berjenjang. Selanjutnya Terdakwa Achsanul Qosasi menandatangani Surat Tugas Nomor:139/ST/V-XVI.3/09/2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasian Base Transceiver Station (BTS) 4G Tahun Anggaran 2022 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika selama 45 hari sejak tanggal 5 September 2022," kata jaksa.

Menurut jaksa, pemeriksaan kepatuhan atas persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kominfo tidak terdapat dalam rencana kerja pemeriksaan (RKP) awal Auditorat III C Semester II tahun 2022, melainkan berdasarkan disposisi Achsanul Qosasi saja yang menyatakan "n "bahwa BPK akan memeriksa dalam semester II 2020".

"Bahwa perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU