Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2024).

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030.

"Perubahan ini dikarenakan adanya kondisi eksisting Kota Kediri secara umum yang mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri. Harapannya adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan," ucapnya.

Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. Materi perubahan tersebut diantaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.

"Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.

Terakhir, Penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Zanariah menuturkan di depan anggota dewan, materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra5  Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri. can/rmc
 
 

Berita Terbaru

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) …

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan di OTT, Golkar Menyesalkan

Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan di OTT, Golkar Menyesalkan

Selasa, 03 Mar 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengatakan Fadia ditangkap bersama…