Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2024).

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030.

"Perubahan ini dikarenakan adanya kondisi eksisting Kota Kediri secara umum yang mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri. Harapannya adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan," ucapnya.

Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. Materi perubahan tersebut diantaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.

"Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.

Terakhir, Penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Zanariah menuturkan di depan anggota dewan, materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra5  Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri. can/rmc
 
 

Berita Terbaru

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian Polres Blitar Polda Jatim dalam upaya…

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…

Pane Melimpah Tapi Harga Tomat Anjlok, Petani di Magetan Hanya Dapat Rp1.500 per Kilogram

Pane Melimpah Tapi Harga Tomat Anjlok, Petani di Magetan Hanya Dapat Rp1.500 per Kilogram

Kamis, 20 Agu 2026 11:48 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Memasuki Agustus 2026, harga tomat di Magetan justru merosot tajam, bahkan di tingkat petani hanya tersisa sekitar Rp1.500 per…

Pedagang Kuliner Menjerit, Harga Daging Ayam di Ngawi Tembus Rp43 Ribu per Kg

Pedagang Kuliner Menjerit, Harga Daging Ayam di Ngawi Tembus Rp43 Ribu per Kg

Kamis, 20 Agu 2026 11:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Saat ini, sejumlah pedagang kuliner terpaksa mengurangi ukuran dagangan imbas harga daging ayam potong di Kabupaten Ngawi, Jawa…

Berkah Terik Matahari, Petani Tembakau di Lumajang Untung Rp 30 Juta per Ha

Berkah Terik Matahari, Petani Tembakau di Lumajang Untung Rp 30 Juta per Ha

Kamis, 20 Agu 2026 11:41 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Berkah teriknya matahari saat musim kemarau membuat proses pengeringan daun tembakau lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas…

Pedagang Ngeluh Langka, Beras Premium 5 Kg di Malang Tembus Rp 80 Ribu

Pedagang Ngeluh Langka, Beras Premium 5 Kg di Malang Tembus Rp 80 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 11:35 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini, harga beras kualitas super (premium) di pasar tradisional Kota Malang telah menyentuh angka Rp 80 ribu per kemasan 5…