Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD
Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2024).

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030.

"Perubahan ini dikarenakan adanya kondisi eksisting Kota Kediri secara umum yang mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri. Harapannya adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan," ucapnya.

Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. Materi perubahan tersebut diantaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.

"Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.

Terakhir, Penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Zanariah menuturkan di depan anggota dewan, materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra5  Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri. can/rmc
 
 

Berita Terbaru

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja melalui Edukasi Ergonomi bagi Awak Saran, untuk itu  PT Kereta Api Indonesia …