SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejagung memastikan aset Sandra Dewi tetap bisa diambil atau disita. Dalam perkara ini Sandra disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis (HM), suaminya.
"Sehingga kegiatan penelusuran aset yang dilakukan terhadap aset-aset milik HM," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi di Kejagung, semalam.
"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegasnya.
Penyitaan aset itu dilakukan kepada siapapun yang mempunyai aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Tidak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.
Tinggal Kemauan Penyidik
TPPU menyoroti kemana aliran dana itu disebarkan. Semua bisa dicari tahu dengan melihat kewajaran penghasilan istri atau suami yang pasangannya menjadi tersangka kasus TPPU dengan harta yang dimiliki olehnya.
"Tinggal penyidik mau atau tidak menyebut pasangan (tersangka) itu penerima pasif dari kejahatan TPPU. Jadi nggak bisa mengatakan alibi harta terpisah, terpisah itu harta bawaannya sebelum terjadi perkawinan," kata Firman Candra, pengacara, praktisi dan dosen Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten, seperti dikutip Surabaya Pagi dari Detikcom pada Jumat (17/5/2024).
Suami atau istri yang pasangannya ditetapkan sebagai tersangka TPPU, bisa terseret dalam jeratan hukum sebagai penerima pasif. Tidak mungkin suami atau istri tidak menerima uang dan tidak tahu dari mana pasangannya mendapatkan penghasilan.
"(Perjanjian pisah harta) Tidak bisa melindungi mereka pada saat ada dana-dana dalam tanda kutip tidak patut untuk dititipkan. Tetap (dianggap) ada hubungan, TPPU itu follow the money. (perjanjian pisah harta) Mereka lindungi harta bawaan saja. Tapi tidak ada hubungan dengan tindak pidana. tindak pidana tetap kena juga," tegas Firman Candra.
Masuk Turut Serta
Peluang suami atau istri tersangka kasus dugaan TPPU menjadi tersangka disebut sangat besar dan berpotensi.
"Sangat berpotensi karena masuk turut serta, masuk dalam penerima pasif di pasal 5 UU TPPU di korupsi juga masuk juga. Tunggu saja, itu kan hak prerogatif. Akan dilihat betul nggak, equal nggak dengan pemasukan sekian punya dana sekian," jelas Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten . n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham