Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sandra Dewi setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi penambangan Timah ilegal yang menyangkut suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi penambangan Timah ilegal yang menyangkut suaminya, Harvey Moeis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejagung memastikan aset Sandra Dewi tetap bisa diambil atau disita. Dalam perkara ini Sandra disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis (HM), suaminya.

"Sehingga kegiatan penelusuran aset yang dilakukan terhadap aset-aset milik HM," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi di Kejagung, semalam.

"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegasnya.

Penyitaan aset itu dilakukan kepada siapapun yang mempunyai aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Tidak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.

 

Tinggal Kemauan Penyidik

TPPU menyoroti kemana aliran dana itu disebarkan. Semua bisa dicari tahu dengan melihat kewajaran penghasilan istri atau suami yang pasangannya menjadi tersangka kasus TPPU dengan harta yang dimiliki olehnya.

"Tinggal penyidik mau atau tidak menyebut pasangan (tersangka) itu penerima pasif dari kejahatan TPPU. Jadi nggak bisa mengatakan alibi harta terpisah, terpisah itu harta bawaannya sebelum terjadi perkawinan," kata Firman Candra, pengacara, praktisi dan dosen Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten, seperti dikutip Surabaya Pagi dari Detikcom pada Jumat (17/5/2024).

Suami atau istri yang pasangannya ditetapkan sebagai tersangka TPPU, bisa terseret dalam jeratan hukum sebagai penerima pasif. Tidak mungkin suami atau istri tidak menerima uang dan tidak tahu dari mana pasangannya mendapatkan penghasilan.

"(Perjanjian pisah harta) Tidak bisa melindungi mereka pada saat ada dana-dana dalam tanda kutip tidak patut untuk dititipkan. Tetap (dianggap) ada hubungan, TPPU itu follow the money. (perjanjian pisah harta) Mereka lindungi harta bawaan saja. Tapi tidak ada hubungan dengan tindak pidana. tindak pidana tetap kena juga," tegas Firman Candra.

 

Masuk Turut Serta

Peluang suami atau istri tersangka kasus dugaan TPPU menjadi tersangka disebut sangat besar dan berpotensi.

"Sangat berpotensi karena masuk turut serta, masuk dalam penerima pasif di pasal 5 UU TPPU di korupsi juga masuk juga. Tunggu saja, itu kan hak prerogatif. Akan dilihat betul nggak, equal nggak dengan pemasukan sekian punya dana sekian," jelas Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten . n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…