Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sandra Dewi setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi penambangan Timah ilegal yang menyangkut suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi penambangan Timah ilegal yang menyangkut suaminya, Harvey Moeis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejagung memastikan aset Sandra Dewi tetap bisa diambil atau disita. Dalam perkara ini Sandra disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis (HM), suaminya.

"Sehingga kegiatan penelusuran aset yang dilakukan terhadap aset-aset milik HM," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi di Kejagung, semalam.

"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegasnya.

Penyitaan aset itu dilakukan kepada siapapun yang mempunyai aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Tidak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.

 

Tinggal Kemauan Penyidik

TPPU menyoroti kemana aliran dana itu disebarkan. Semua bisa dicari tahu dengan melihat kewajaran penghasilan istri atau suami yang pasangannya menjadi tersangka kasus TPPU dengan harta yang dimiliki olehnya.

"Tinggal penyidik mau atau tidak menyebut pasangan (tersangka) itu penerima pasif dari kejahatan TPPU. Jadi nggak bisa mengatakan alibi harta terpisah, terpisah itu harta bawaannya sebelum terjadi perkawinan," kata Firman Candra, pengacara, praktisi dan dosen Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten, seperti dikutip Surabaya Pagi dari Detikcom pada Jumat (17/5/2024).

Suami atau istri yang pasangannya ditetapkan sebagai tersangka TPPU, bisa terseret dalam jeratan hukum sebagai penerima pasif. Tidak mungkin suami atau istri tidak menerima uang dan tidak tahu dari mana pasangannya mendapatkan penghasilan.

"(Perjanjian pisah harta) Tidak bisa melindungi mereka pada saat ada dana-dana dalam tanda kutip tidak patut untuk dititipkan. Tetap (dianggap) ada hubungan, TPPU itu follow the money. (perjanjian pisah harta) Mereka lindungi harta bawaan saja. Tapi tidak ada hubungan dengan tindak pidana. tindak pidana tetap kena juga," tegas Firman Candra.

 

Masuk Turut Serta

Peluang suami atau istri tersangka kasus dugaan TPPU menjadi tersangka disebut sangat besar dan berpotensi.

"Sangat berpotensi karena masuk turut serta, masuk dalam penerima pasif di pasal 5 UU TPPU di korupsi juga masuk juga. Tunggu saja, itu kan hak prerogatif. Akan dilihat betul nggak, equal nggak dengan pemasukan sekian punya dana sekian," jelas Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten . n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…